Banjir Padang dan Tanggung Jawab Pemerintah Pusat
Kota Padang kembali dilanda banjir pada 10 Oktober 2026, ketika kerusakan akibat bencana November 2025 dan Agustus 2026 masih dalam proses perbaikan. Sejumlah kawasan kembali terendam dan warga harus dievakuasi.
Bencana yang datang berulang kali ini memperlihatkan, persoalan banjir di Padang membutuhkan penanganan yang lebih serius dan mendasar, daripada sekadar memperbaiki infrastruktur yang rusak.
Penanganan banjir Padang membutuhkan perhatian dan dukungan pemerintah pusat yang lebih besar. Khususnya, untuk memulihkan dan melindungi daerah aliran sungai (DAS) di bagian hulu.
Kerusakan kawasan hulu dapat memperbesar risiko banjir di hilir. Pemulihan kawasan hulu membutuhkan biaya, waktu, dan kewenangan yang melampaui kemampuan pemerintah daerah.
Tanpa dukungan pemerintah pusat tersebut, penanganan banjir hanya akan berfokus pada perbaikan kerusakan yang sudah terjadi, bukan pengurangan risikonya.
Persoalan di Hulu
Kondisi Batang Kuranji memperlihatkan salah satu contoh persoalan utama tersebut. Analisis Guru Besar Fakultas Teknik (Sipil) Universitas Andalas, Profesor Mas Mera, pada Agustus 2026 menunjukkan degradasi tutupan vegetasi di hulu melemahkan kemampuan tanah dalam menyerap dan menyimpan air.
Akibatnya, limpasan permukaan meningkat dan membawa material erosi ke sungai. Sedimentasi yang terbentuk dapat mengurangi kapasitas aliran dan memperbesar risiko banjir di hilir, ketika curah hujan meningkat.
Temuan ini menunjukkan keterbatasan penanganan yang terlalu berfokus pada infrastruktur sungai.
Meski normalisasi, penguatan tebing, dan pembangunan pengendali sedimen memang diperlukan untuk melindungi permukiman dan fasilitas publik. Namun, manfaatnya dapat berkurang apabila kerusakan di hulu yang menghasilkan erosi dan sedimentasi terus berlangsung.
Karena itu, pemulihan fungsi hulu DAS menjadi bagian penting untuk mengurangi sumber risiko tersebut, sekaligus menjaga efektivitas investasi pengendalian banjir di hilir. Investasi pengendalian banjir perlu disertai rehabilitasi lahan kritis, perlindungan kawasan tangkapan air, serta pengendalian penggunaan lahan yang dapat meningkatkan risiko banjir.
Pekerjaan tersebut membutuhkan pembiayaan dan pengelolaan jangka panjang. Pemulihan DAS harus dimulai dengan identifikasi kawasan yang mengalami degradasi, dilanjutkan dengan rehabilitasi, pengawasan terhadap kegiatan ekonomi, serta pemeliharaan secara berkelanjutan.
Kebutuhan ini menambah beban pemerintah daerah dalam memulihkan rumah, jalan, irigasi, dan fasilitas publik yang terdampak bencana sebelumnya. Belum lagi mereka masih harus mempertahankan layanan publik dan membiayai pembangunan lainnya.
Dengan sumber daya yang terbatas, investasi pencegahan banjir berisiko tertunda oleh kebutuhan rekonstruksi yang lebih mendesak.
Keterbatasan Daerah
Kemampuan fiskal daerah sulit mengimbang kebutuhan pemulihan berskala besar tersebut. Pemerintah Kota Padang memperkirakan kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi mencapai Rp5,5 triliun, sedangkan belanja dalam rancangan perubahan APBD 2026 hanya sekitar Rp3,21 triliun, yang sebagian besar digunakan untuk belanja operasional.
Untuk seluruh Sumatera Barat, kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi diperkirakan mencapai Rp17,89 triliun, jauh lebih besar dibandingkan dengan belanja APBD Perubahan provinsi yang hanya sekitar Rp6,96 triliun. Angka ini mencakup berbagai tingkat pemerintahan dan pekerjaan lintas tahun, tidak seluruhnya merupakan kewajiban APBD.
Besarnya kebutuhan dibandingkan dengan kemampuan anggaran daerah tersebut menunjukkan pemulihan tidak mungkin hanya mengandalkan pembiayaan pemerintah kota dan provinsi.
Persoalannya tidak berhenti pada pembiayaan, karena sebagian kewenangan penting untuk memperbaiki kondisi hulu juga berada di tangan pemerintah pusat. Pengelolaan sungai yang menjadi kewenangan pusat dilakukan melalui Balai Wilayah Sungai Sumatera V di bawah Kementerian PU.
Selanjutnya, pengelolaan dan rehabilitasi kawasan hutan melibatkan Kementerian Kehutanan bersama pemerintah provinsi. Sedangkan pengawasan dan penegakan aturan lingkungan juga menjadi tanggung jawab Kementerian Lingkungan Hidup.
Dengan kewenangan yang tersebar tersebut, pemerintah kota yang menanggung langsung dampak banjir, tidak dapat menjalankan seluruh pekerjaan pemulihan DAS dan mengendalikan seluruh sumber risiko di kawasan hulu secara mandiri.
Pentingnya kewenangan pemerintah pusat tersebut, misalnya terlihat dari penyegelan lima perusahaan pertambangan oleh Kementerian Lingkungan Hidup pada Desember 2025, setelah ditemukan aktivitas yang memperparah sedimentasi di Batang Kuranji.
Penyegelan tersebut perlu diikuti pengawasan dan pemulihan lingkungan secara berkelanjutan agar kegiatan yang memperparah sedimentasi tidak berulang. Tanpa pengendalian yang konsisten di hulu, efektivitas investasi pengendalian banjir di hilir akan terus terancam.
Secara singkat, keterlibatan pemerintah pusat diperlukan untuk memastikan pembiayaan, pengawasan, dan pelaksanaan pemulihan DAS berjalan secara terpadu.
Prioritas Pemulihan
Pemerintah pusat sebenarnya telah mengalokasikan sekitar Rp1,1 triliun melalui Kementerian PU untuk pemulihan infrastruktur di Padang, termasuk rehabilitasi irigasi dan pengendalian banjir. Namun, dukungan tersebut perlu dilengkapi dengan program pemulihan ekologis di hulu yang memiliki alokasi, pelaksana, dan target tersendiri.
Pemerintah pusat bersama pemerintah daerah perlu memetakan sumber erosi dan kawasan kritis, menetapkan prioritas rehabilitasi, serta memastikan kewajiban pemulihan lingkungan dijalankan.
Lebih lanjut, pembiayaan lintas tahun harus disertai pengukuran hasil, termasuk perbaikan kondisi lahan dan pengurangan sedimentasi, sehingga keberhasilan tidak hanya dinilai dari selesainya proyek infrastruktur.
Akhirnya, banjir Padang menunjukkan adanya kesenjangan antara tanggung jawab pemerintah daerah menghadapi dampak bencana dan kemampuan mereka mengendalikan sumber risikonya.
Menutup kesenjangan ini membutuhkan kepemimpinan dan pembiayaan dari pemerintah pusat, terutama dalam pemulihan DAS yang melibatkan kewenangannya. Tanpa penanganan yang lebih mendasar di kawasan hulu, risiko banjir akan tetap tinggi, dan biaya pemulihannya terus menjadi beban bagi masyarakat serta anggaran publik.
Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.
