Kebakaran Hutan Tak Cukup Diatasi dengan Larangan
Saat ini Indonesia sedang menjadi sorotan dunia. Berbagai media internasional serempak memberitakan betapa parah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang sedang terjadi di sebagian besar wilayah hutan di Kalimantan.
Hingga pekan pertama Oktober 2026, di Kalimantan Timur misalnya, tercatat 2.162 kejadian karhutla, dengan luas terdampak mencapai 8.713 hektare. Di Kalimantan Tengah, situasinya tidak kalah mengkhawatirkan. Dalam 24 jam hingga 11 Oktober, pemerintah daerah melaporkan 62 kejadian karhutla dan 3.908 titik panas yang terdeteksi melalui pemantauan satelit.
Salah satu hal yang sangat meresahkan dari kejadian karhutla ini adalah polusi udara berupa asap yang ditimbulkan. Asap tersebut saat ini sudah mencapai level yang dapat membahayakan kesehatan. Tidak hanya warga masyarakat Kalimantan itu sendiri, melainkan juga warga masyarakat di sekitarnya termasuk negara yang berbatasan dengan pulau Kalimantan seperti Malaysia dan Singapura. Kiriman asap ke negara tetangga ini yang akhirnya membuat pemerintah Indonesia menjadi bahan omongan bahkan lelucon bagi netizen di jagat maya.
Karhutla di Indonesia, bukanlah bencana yang baru terjadi sekali ini. Persoalan ini adalah persoalan klasik yang sudah terjadi berulang-ulang kali, tanpa perubahan yang berarti. Indonesia sebenarnya tidak kekurangan regulasi dan kebijakan terkait karhutla.
Kita memiliki sistem pemantauan titik panas, petugas Manggala Agni, serta berbagai program pencegahan. Bahaya pembakaran lahan terhadap kesehatan dan lingkungan pun bukan pengetahuan baru. Tapi persoalannya, mengapa karhutla terus terus terjadi berulang-ulang?
Barangkali ada persoalan fundamental yang mendasari persoalan karhutla yang belum cukup kita pahami sehingga sulit sekali mencari solusi yang berarti. Persoalan ini perlu dilihat dari berbagai sisi sehingga penangan dan mitigasinya bisa semakin komprehensif dan efektif.
Di sinilah ilmu perilaku (behavioural science) menjadi relevan. Disiplin ilmu ini mengajak kita melihat lebih jauh dari sekadar pengetahuan dan kepatuhan, tetapi mempertimbangkan insentif ekonomi, kebiasaan, kesempatan, serta faktor-faktor psikologis yang memengaruhi perilaku dan pengambilan keputusan manusia.
Sejumlah penelitian tentang karhutla di Indonesia memberikan petunjuk menarik untuk memahami persoalan tersebut berdasarkan sudut pandang ilmu perilaku.
Pembakaran Lahan, Bias Kognitif, dan Insentif
Sebuah studi oleh Herry Purnomo dan koleganya (2017) menemukan bahwa di balik pembakaran lahan di empat kabupaten di Riau ternyata ada ekonomi yang terbangun. Mereka mendapati bahwa pembakaran bukan selalu tindakan individual yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari sebuah jaringan patron-klien yang menghasilkan keuntungan yang besar.
Berdasarkan studi tersebut, pihak yang menggerakkan kelompok tani untuk membuka lahan dengan membakar, bahkan dapat memperoleh keuntungan hingga US$486 (sekitar Rp6 juta) per hektare. Para penggerak tersebut ternyata terhubung dengan jaringan elit penguasa dan pengusaha yang menyediakan perlindungan, hingga akses terhadap modal untuk kegiatan pembukaan lahan dengan cara membakar.
Jadi bisa disimpulkan para pembakar sebetulnya memahami risikonya, tetapi keuntungan ekonomi yang dapat diperoleh lebih menarik dibandingkan manfaat kelestarian lingkungan dan kesehatan yang baru akan dirasakan kemudian, yang sebetulnya jauh lebih berharga daripada segepok uang.
Dalam ilmu perilaku, kecenderungan memberikan bobot lebih besar pada manfaat yang diperoleh sekarang dibandingkan manfaat di masa depan walaupun lebih besar dikenal sebagai present bias. Konsep ini berkaitan dengan delay discounting, yakni kecenderungan menurunkan nilai subjektif suatu manfaat ketika manfaat tersebut diperoleh semakin jauh secara waktu.
Bayangkan seseorang yang harus memilih antara membuka lahan dengan membakar hari ini dengan keuntungan materil sesaat, atau menggunakan metode tanpa bakar yang membutuhkan biaya dan tenaga lebih besar. Keuntungan dari pilihan pertama dapat segera dirasakan, sementara sebagian dampak buruknya, seperti kerusakan ekosistem dan penurunan kualitas lingkungan, mungkin baru terlihat kemudian.
Selain penegakan hukum dan regulasi, beberapa program pencegahan berbasis pemberian insentif bagi wilayah yang berhasil bebas dari kebakaran hutan juga pernah diterapkan. Gagasan tersebut mungkin terdengar masuk akal. Tapi studi yang dilakukan oleh Walter Falcon dan koleganya (2022), melalui eksperimen acak di Kalimantan Barat, menemukan bahwa pemberian insentif ternyata tidak selalu efektif.
Berdasarkan studi tersebut, sebanyak 75 desa memperoleh kesempatan mendapatkan pembayaran sekitar US$10.800 apabila memenuhi persyaratan bebas kebakaran. Hasilnya, kebakaran terjadi pada 72% desa yang diberi insentif (kelompok eksperimen), dan 71% desa yang tidak diberi insentif (kelompok kontrol). Ternyata tidak ada perbedaannya yang signifikan secara statistik.
Peluang Pemanfaatan Ilmu Perilaku pada Karhutla
Ilmu perilaku (behavioural science) sebetulnya menawarkan pendekatan yang menarik. Salah satu kerangka yang dapat digunakan adalah Capability, Opportunity, Motivation–Behaviour (COM-B), yang diperkenalkan Susan Michie dan koleganya pada 2011. Kerangka ini menjelaskan bahwa suatu perilaku dipengaruhi oleh kemampuan (capability), kesempatan (opportunity), dan motivasi (motivation). Ketiganya perlu diperiksa sebelum menentukan intervensi.
Ambil contoh petani yang membuka lahan dengan membakar. Jika persoalannya adalah keterbatasan keterampilan menggunakan metode tanpa bakar, pelatihan mungkin diperlukan. Namun, pelatihan tidak banyak membantu apabila petani sudah mengetahui caranya, tetapi tidak memiliki alat atau biaya untuk menerapkannya. Dalam kondisi tersebut, dukungan peralatan atau akses pembiayaan lebih masuk akal untuk diuji.
Situasinya berbeda apabila pembakaran dipertahankan karena keuntungan ekonomi yang diperoleh. Menambah pengetahuan tentang bahaya asap belum tentu mengubah keputusan pihak yang justru memperoleh manfaat dari pembakaran. Intervensi perlu diarahkan pada insentif ekonominya, ketersediaan alternatif yang menguntungkan, serta kepastian penegakan hukum.
Bahkan, jika present bias ikut berperan, manfaat pencegahan perlu dibuat lebih dekat dengan waktu pengambilan keputusan, bukan hanya menjanjikan keuntungan lingkungan bertahun-tahun kemudian.
Namun, kita juga perlu berhati-hati. Diagnosis perilaku tidak boleh berhenti pada petani. Bagaimana jika perusahaan tidak menjalankan kewajiban menjaga tinggi muka air gambut? Atau petugas pengawas telah menemukan indikasi pelanggaran, tetapi tidak memiliki kewenangan maupun sumber daya untuk menindaklanjutinya? Dalam dua kasus tersebut, menambah sosialisasi kepada masyarakat jelas bukan jawaban atas persoalannya.
Studi Jefferson dan koleganya (2020) terhadap 60 intervensi kebakaran gambut di Riau menemukan bahwa banyak program belum cukup membedakan kelompok pengelola lahan, karakteristik tanah, dan periode berisiko tinggi. Artinya, kebanyakan program masih belum tepat sasaran. Karena itu, pemerintah perlu beralih dari kebijakan berbasis asumsi menuju diagnosis dan pengujian. Jika present bias terbukti relevan, misalnya, pemerintah dapat menguji dukungan metode tanpa bakar yang tersedia tepat ketika keputusan pembukaan lahan dibuat.
Pada akhirnya, keberhasilan kebijakan karhutla tidak semestinya diukur dari banyaknya sosialisasi, patroli, atau bantuan yang disalurkan, melainkan dari perubahan perilaku dan berkurangnya jumlah titik api. Pemerintah perlu berhenti mengandalkan asumsi dan mulai merancang, menguji, serta mengevaluasi kebijakan berdasarkan bukti ilmiah. Sebab, keberhasilan kita memadamkan api jika diuraikan, sejatinya adalah kemampuan kita mencegah perilaku dan keputusan-keputusan kecil yang membuatnya terus menyala.
Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.
