Strategi Pengelolaan Gambut Berkelanjutan
Pembentukan Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BP-GMN) pada 15 Oktober 2026 membawa harapan baru sekaligus tantangan besar bagi upaya pencegahan kebakaran dan pemulihan ekosistem gambut terdegradasi. Pengelolaan gambut tidak dapat diserahkan kepada satu sektor karena keberhasilannya bergantung pada keterpaduan kebijakan tata air, rehabilitasi vegetasi, pengelolaan lahan, pemberdayaan masyarakat, dan pencegahan kebakaran. Tantangan utama BP-GMN adalah memastikan berbagai kementerian, lembaga, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat bekerja mencapai tujuan dan sasaran yang sama.
Ketika bertemu para pakar gambut di Istana Negara pada 24 September 2026, Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya pemberdayaan Masyarakat Peduli Api (MPA) di desa-desa rawan kebakaran. Pesan ini penting karena masyarakat bukan hanya pihak yang terdampak kebakaran, tetapi juga mitra strategis dalam pencegahan dan pengendalian kebakaran. Karena itu tata kelola gambut hendaknya memadukan program pemulihan ekosistem gambut dengan mata pencaharian komunitas.
Pemulihan Ekosistem Gambut dan Kesejahteraan Masyarakat
Program restorasi gambut terdegradasi dilaksanakan dengan pendekatan pembasahan kembali (rewetting), revegetasi, dan revitalisasi mata pencaharian. Ketiganya harus direncanakan secara terpadu dalam Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG), dengan memperhatikan kondisi ekologi, penggunaan lahan, dan kebutuhan masyarakat.
Pembasahan kembali merupakan fondasi pemulihan gambut karena pemeliharaan kelembapan gambut dapat mengurangi kerentanan terhadap kebakaran. Pilihan spesies untuk revegetasi berdasarkan fungsi ekosistem gambut, dan kebutuhan masyarakat. Revitalisasi mata pencaharian membuka pilihan-pilihan ekonomi mendukung restorasi gambut, misalnya melalui pertanian poli-kultur, perikanan, peternakan, dan pemanfaatan hasi-hasill hutan bukan kayu.
Pengelolaan ekosistem gambut adalah pengelolaan lintas sektor secara lanskap, yang memerlukan lembaga yang memiliki mandat dan kapasitas untuk mengelola berbagai kepentingan yang berbeda pada kementerian, lembaga, pihak swasta, dan komunitas.
Transformasi Kelembagaan sebagai Kunci
Tantangan terbesar bukan semata-mata bagaimana melaksanakan restorasi, melainkan bagaimana membangun tata kelola lintas sektor yang mengarahkan para pihak mencapai tujuan dan sasaran yang sama. Kementerian dan lembaga mempunyai mandat, program, indikator kinerja, dan mekanisme anggaran masing-masing. Tanpa koordinasi yang efektif, kegiatan yang sebenarnya saling mendukung hanya dilaksanakan secara parsial dan hasilnya hanya tidak optimal, dan sering kali hanya memenuhi kewajiban administrasi.
Karena itu, BPGMN perlu berperan sebagai pengintegrasi program nasional pengelolaan gambut dan mangrove. Peran ini bukan berarti mengambil alih seluruh kewenangan teknis kementerian dan lembaga, melainkan memastikan adanya tujuan dan sasaran bersama, pembagian tanggung jawab, perencanaan terpadu, dan pemantauan hasil lintas sektor. Kementerian dan lembaga tetap melaksanakan kegiatan serta mengelola anggaran sesuai kewenangannya, tetapi kontribusinya harus dapat ditelusuri terhadap pencapaian tujuan bersama.
Salah satu instrumen penting adalah penyusunan rencana induk pengelolaan gambut dan rencana induk pengelolaan mangrove yang saling terhubung melalui kerangka koordinasi nasional. Keduanya perlu disusun berdasarkan karakteristik ekologis masing-masing: KHG sebagai satuan perencanaan hidrologis gambut dan lanskap pesisir sebagai dasar perencanaan pengelolaan mangrove.
Setiap rencana induk perlu memuat matriks kontribusi kementerian dan lembaga yang menjelaskan lokasi kegiatan, target, indikator keberhasilan, kebutuhan anggaran, sumber pembiayaan, serta instansi penanggung jawab. Integrasi ini perlu diselaraskan dengan sistem perencanaan dan penganggaran pemerintah yang berlaku, bukan dibangun sebagai mekanisme anggaran paralel. Dengan demikian, BP-GMN dapat mengidentifikasi kegiatan yang tumpang tindih, lokasi yang belum memperoleh dukungan, serta hambatan pendanaan yang membutuhkan penyelesaian lintas sektor.
Pelaporan dan pemantauan juga perlu diintegrasikan. Setiap kementerian dan lembaga tetap bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggarannya, sedangkan BP-GMN mengoordinasikan penilaian terhadap hasil bersama. Sistem ini dapat memanfaatkan data dari mekanisme pelaporan pemerintah yang sudah ada, dilengkapi dengan pemantauan lapangan dan informasi sosial-ekonomi yang diperlukan.
Mengukur Keberhasilan dari Perubahan Ekologi dan Sosial
Keberhasilan restorasi tidak cukup diukur dari jumlah sekat kanal yang dibangun, luas lahan yang ditanami, atau jumlah MPA. Indikator kegiatan tersebut penting, tetapi belum membuktikan bahwa fungsi ekosistem gambut telah pulih atau risiko kebakaran telah menurun.
Indikator ekologis dan fisik mencakup kedalaman muka air tanah, kelembaban gambut, kondisi bangunan infrastruktur tata air, pemulihan vegetasi, serta frekuensi dan luas kebakaran. Indikator sosial-ekonomi misalnya keberlanjutan mata pencaharian, perubahan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja dari kegiatan restorasi, dan kemampuan masyarakat mempertahankan usaha yang sesuai dengan kondisi gambut.
Keberhasilan juga perlu diukur dari kualitas tata kelola: kesesuaian kegiatan lintas sektor dengan rencana terpadu, keterlaksanaan komitmen anggaran, ketepatan waktu kegiatan yang saling bergantung, dan penyelesaian hambatan lintas sektor. Dengan indikator tersebut, evaluasi tidak berhenti pada penyerapan anggaran, tetapi menilai apakah sumber daya publik benar-benar menghasilkan manfaat ekologis dan sosial.
Apabila kebakaran masih terjadi, evaluasi perlu mengidentifikasi penyebab, kondisi hidrologis, sumber penyalaan, dan kelemahan pengelolaan yang harus diperbaiki. Setiap kejadian kebakaran merupakan peringatan untuk memperkuat pencegahan dan koordinasi, meskipun keberhasilan program secara keseluruhan tetap harus dinilai berdasarkan tren kebakaran dan berbagai indikator lain dalam jangka panjang. Sepertinya, kebijakan represif pengendalian kebakaran yang diterapkan masa pemerintahan Presiden Joko Widodo masih diperlukan, namun partisipasi komunitas untuk mencegah kebakaran harus diutamakan.
Resiliensi Sosial-Ekologis
BP-GMN menghadapi peluang untuk mengubah pengelolaan gambut dari kumpulan kegiatan sektoral menjadi strategi pembangunan yang terpadu. Namun, transformasi ini tidak dapat diwujudkan hanya melalui rapat koordinasi. Diperlukan mandat kelembagaan yang jelas, perencanaan berbasis lanskap, kontribusi anggaran yang dapat ditelusuri, indikator keberhasilan, dan mekanisme evaluasi yang mendorong perbaikan pelaksanaan.
Tujuan akhirnya adalah resiliensi sosial-ekologis: kemampuan ekosistem gambut untuk mempertahankan atau memulihkan fungsi ekologisnya, sekaligus kemampuan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidup melalui kegiatan ekonomi yang tidak merusak gambut. Untuk mencapainya, BP-GMN perlu memastikan bahwa kementerian dan lembaga bekerja menuju tujuan bersama, pemerintah daerah dan masyarakat terlibat aktif, serta pelaku usaha ikut bertanggung jawab sesuai peran dan kewajibannya.
Keberhasilan BP-GMN pada akhirnya tidak ditentukan oleh banyaknya rapat, besarnya anggaran, atau jumlah kegiatan yang dilaksanakan, melainkan oleh kemampuannya memadukan kebijakan dan tindakan lintas sektor sehingga kebakaran gambut berkurang, ekosistem pulih, dan kesejahteraan masyarakat meningkat.
Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.
