Menambah Komisioner, Memperkuat Pemilu?

Putra Satria
Oleh Putra Satria
28 Oktober 2026, 07:25
Putra Satria
Katadata/ Bintan Insani
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Wacana penambahan jumlah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengemuka dalam pembahasan revisi Undang-undang Pemilu pada Oktober 2026. Alasannya tampak masuk akal, penyelenggaraan pemilu Indonesia semakin kompleks, sementara beban kerja penyelenggara terus meningkat. Namun, menambah jumlah komisioner bukan sekadar persoalan administratif. Perubahan ini menyangkut desain kelembagaan, independensi, dan keseimbangan kekuasaan dalam demokrasi.

Pertanyaan mendasarnya bukan hanya apakah jumlah komisioner perlu ditambah. Melainkan, apakah penambahan tersebut benar-benar menjawab persoalan penyelenggaraan pemilu atau justru membuka ruang baru bagi kepentingan politik.

Beban Kerja Bukan Satu-satunya Persoalan

Skala Pemilu 2024 menunjukkan besarnya tantangan penyelenggaraan pemilu di Indonesia. KPU menetapkan 204.807.222 pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT), yang tersebar di 514 kabupaten/kota, 7.277 kecamatan, dan 83.731 desa/kelurahan. Distribusi logistik, pemutakhiran data pemilih, rekapitulasi suara, pengawasan kampanye, dan penanganan pelanggaran membutuhkan koordinasi yang kompleks.

Karakteristik geografis Indonesia juga menghadirkan tantangan tersendiri. Karena itu, evaluasi terhadap kapasitas kelembagaan KPU dan Bawaslu memang diperlukan.

Namun, besarnya beban kerja tidak otomatis membuktikan bahwa jumlah komisioner merupakan sumber utama persoalan. Kita perlu membedakan keterbatasan kapasitas pengambilan keputusan di tingkat pimpinan dari persoalan operasional, seperti kekurangan personel sekretariat, lemahnya koordinasi, keterbatasan infrastruktur penunjang, dan tata kelola logistik.

Jika persoalannya terletak pada kapasitas birokrasi, penambahan komisioner belum tentu menjadi solusi. Bahkan, perubahan struktur tanpa pembenahan tata kelola berisiko memperbesar organisasi tanpa meningkatkan efektivitasnya.

Karena itu, DPR dan pemerintah perlu menyampaikan evaluasi berbasis data: Keputusan apa yang terlambat? Tahapan mana yang paling membebani? Dan apakah hambatan tersebut memang dapat diatasi dengan menambah anggota komisioner?

Tidak Ada Jumlah Ideal

Praktik internasional menunjukkan bahwa jumlah komisioner penyelenggara pemilu sangat beragam. Filipina memiliki tujuh anggota Commission on Elections (COMELEC), sedangkan Korea Selatan memiliki sembilan anggota National Election Commission. Sebaliknya, Australian Electoral Commission menggunakan struktur tiga anggota dengan dukungan birokrasi profesional.

Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa tidak ada satu angka yang otomatis menjamin efektivitas penyelenggara pemilu. Desain kelembagaan, mekanisme pengangkatan, pembagian kewenangan, dan kapasitas administratif turut menentukan kinerja lembaga.

Korea Selatan, misalnya, membagi pengisian sembilan anggotanya di antara presiden, Majelis Nasional, dan Ketua Mahkamah Agung. Sementara itu, Australia mengandalkan komisi yang lebih ramping dengan struktur administratif yang profesional. Pelajarannya, efektivitas penyelenggara pemilu tidak hanya ditentukan oleh jumlah anggota, tetapi juga oleh kualitas tata kelola dan jaminan independensinya.

Indonesia sebenarnya telah mengenal penyesuaian jumlah anggota berdasarkan karakteristik wilayah. UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur tujuh anggota KPU RI, lima atau tujuh anggota KPU provinsi, serta tiga atau lima anggota KPU kabupaten/kota. Pengaturan Bawaslu juga mengenal variasi jumlah anggota di tingkat daerah.

Dengan demikian, pilihan kebijakan tidak terbatas pada menambah komisioner. Pemerintah dan DPR dapat mengevaluasi kecukupan formula yang berlaku, mengidentifikasi wilayah dengan beban kerja tinggi, serta membandingkan efektivitas penambahan anggota dengan alternatif penguatan sekretariat dan sistem kerja.

Risiko Akomodasi Kepentingan Politik

Di luar pertimbangan administratif, penambahan komisioner perlu dibaca dalam konteks politik yang lebih luas. KPU dan Bawaslu bukan lembaga biasa. Keduanya menjalankan fungsi yang berkaitan langsung dengan kompetisi untuk memperoleh kekuasaan. Kecurigaan bahwa penambahan kursi penyelenggara pemilu adalah motif bagi-bagi kekuasaan tidak dapat dinafikan pada real politik hari ini. Kita tengah dihadapkan pada pemerintahan dengan dukungan 81% kursi di parlemen.

Kajian Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD) pada Oktober 2026 membuktikan fenomena “Delusi Kabinet”. Demi menampung koalisi super-mayoritas ini, jumlah jabatan kabinet membengkak hingga 125 posisi dua kali lipat dari era kabinet sebelumnya.

Meskipun besarnya koalisi pendukung pemerintah dalam parlemen tidak dengan sendirinya membuktikan adanya upaya mengakomodasi kepentingan partai melalui penambahan komisioner. Namun, kondisi tersebut membuat transparansi proses legislasi dan pengisian jabatan semakin penting.

Ancaman Supremasi Sipil: Mengingat Dwifungsi

Motif akomodasi partai politik belumlah seberapa dibandingkan ancaman yang lebih serius yakni infiltrasi aparat ke dalam lembaga penyelenggara pemilu. Kekhawatiran masuknya unsur non-sipil ke tubuh penyelenggara pemilu sangat beralasan jika melihat tren normalisasi aparatur militer dan kepolisian di ranah sipil belakangan ini.

Data dari Nalar Institute (Maret 2025) merekam terdapat 78 anggota TNI dan 51 anggota Polri yang telah merangsek masuk dan mengisi jabatan setara eselon 1 di berbagai kementerian, lembaga, dan badan negara. Tren ini merusak sistem meritokrasi aparatur sipil dan semakin dilegitimasi oleh dorongan revisi UU TNI yang memperluas Operasi Militer Selain Perang (OMSP) tanpa pengawasan ketat DPR.

Ketika jabatan KPU dan Bawaslu ditambah 2 kursi di tengah proses seleksi yang dipersingkat menjadi 2-3 bulan, pintu masuk bagi figur-figur “titipan” termasuk purnawirawan atau bahkan aparat yang disiasati status aktifnya terbuka lebar. Jika penyelenggara pemilu disusupi oleh kekuatan dengan rekam jejak rantai komando militeristik, independensi wasit demokrasi akan hancur berganti dengan loyalitas ganda.

Sebab, independensi penyelenggara pemilu bukan hanya persoalan siapa yang menjadi komisioner, tetapi juga bagaimana mereka dipilih dan sejauh mana mereka dapat mengambil keputusan tanpa tekanan kekuasaan.

Sebelum Menambah Kursi Komisioner

Penambahan jumlah komisioner bukan kebijakan yang harus ditolak sejak awal. Kompleksitas pemilu Indonesia dapat menjadi alasan yang sah untuk mengevaluasi kembali desain kelembagaan KPU dan Bawaslu. Namun, perubahan harus didasarkan pada bukti, bukan asumsi bahwa semakin banyak anggota berarti semakin baik kinerja lembaga.

Setidaknya ada tiga prasyarat yang perlu dipenuhi. Pertama, DPR dan pemerintah harus menyampaikan hasil evaluasi berbasis data mengenai beban kerja, kinerja, dan hambatan penyelenggaraan pemilu. Kedua, perubahan jumlah anggota harus disertai pembenahan pembagian tugas, mekanisme pengambilan keputusan, dukungan sekretariat, dan kebutuhan anggaran. Ketiga, independensi harus dijaga melalui seleksi yang transparan, meritokratis, dan terbuka terhadap partisipasi publik.

Mengingat perubahan struktur akan berdampak pada anggaran, rekrutmen, dan persiapan Pemilu 2029, pemerintah dan DPR juga perlu menjelaskan masa transisi serta dasar penentuan waktu penerapannya.

Ukuran keberhasilan reformasi bukanlah bertambahnya jumlah komisioner, melainkan meningkatnya kemampuan lembaga menyelenggarakan pemilu yang jujur, adil, profesional, dan independen.

Demokrasi tidak otomatis menjadi lebih kuat karena lembaga penyelenggaranya memiliki lebih banyak anggota. Demokrasi menjadi lebih kuat ketika lembaga tersebut memiliki kapasitas memadai dan mampu menjaga jarak dari kepentingan yang seharusnya mereka awasi. 

Sebelum menambah kursi komisioner, DPR dan pemerintah perlu membuktikan bahwa perubahan itu benar-benar memperbaiki penyelenggaraan pemilu. Bukan sekadar mengubah keseimbangan kekuasaan di dalamnya.

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Putra Satria
Putra Satria
Peneliti Sindikasi Pemilu dan Demokrasi

Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...