Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto kembali menggulirkan kebijakan besar yang langsung memantik polemik. Melalui aturan baru, pemerintah mewajibkan ekspor sejumlah komoditas strategis dilakukan melalui badan ekspor di bawah Danantara Sumberdaya Indonesia, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang baru dibentuk 19 Mei 2026. Batu bara, minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO), dan paduan besi (ferro alloy) akan menjadi tahap awal implementasi kebijakan tersebut.
Kebijakan itu langsung disambut reaksi negatif pasar. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dilaporkan sudah terjun bebas lebih dari 3,4% ke level 6.370 sejak rumor kebijakan tersebut beredar pada pertengahan Mei 2026.
Pelemahan IHSG terus berlanjut ketika Prabowo resmi mengumumkan kebijakan itu saat pidato Sidang Paripurna DPR di Jakarta, Rabu (20/5). IHSG sempat turun di bawah level 6.000 pada pekan lalu, mendekati periode pandemi Covid-19 pada 2021.
Kekhawatiran terhadap kebijakan ekspor satu pintu tidak hanya datang dari pasar dan pelaku usaha domestik. S&P Global Ratings juga menilai rencana pemerintah mengendalikan pengiriman komoditas melalui badan ekspor terpusat berpotensi menekan ekspor dan mengurangi penerimaan negara.
Dalam pernyataannya pada Kamis (21/5), S&P menyebut kebijakan tersebut dapat menambah ketidakpastian terhadap prospek ekonomi dan arus devisa ekspor Indonesia. Lembaga pemeringkat global itu juga menilai sentralisasi ekspor berisiko mengganggu kelancaran perdagangan komoditas.
“Faktor-faktor ini menciptakan ketidakpastian penurunan yang lebih besar terhadap peringkat S&P untuk Indonesia,” kata lembaga tersebut seperti dikutip Reuters.
Di Balik Kebijakan Kontroversial Prabowo
Presiden Prabowo Subianto mengatakan ekspor satu pintu melalui BUMN tersebut dilakukan untuk memberantas praktik under invoicing dalam perdagangan ekspor yang disebut menjadi salah satu penyebab kebocoran kekayaan nasional selama puluhan tahun. Ia menyebut, potensi penerimaan negara yang hilang akibat praktik ini mencapai US$908 miliar atau setara Rp15.400 triliun dalam 34 tahun terakhir.
Under invoicing adalah praktik kecurangan dalam perdagangan internasional ketika eksportir atau importir sengaja melaporkan nilai barang dalam dokumen faktur (invoice) lebih rendah dari harga transaksi sebenarnya. Praktik itu dilakukan untuk mengurangi biaya bea dan pajak.
Dalam pidatonya pada Sidang Paripurna DPR, Rabu (20/5), Prabowo mengatakan kerugian negara akibat praktik tersebut berdampak pada terbatasnya kemampuan anggaran negara, termasuk kecilnya gaji guru, aparatur sipil negara (ASN), dan berbagai program pemerintah lainnya.
“Under invoicing sebenarnya adalah fraud atau penipuan,” kata dia.
Prabowo mengatakan modus yang dilakukan antara lain dengan mendirikan perusahaan di luar negeri, lalu menjual komoditas dari Indonesia ke perusahaan tersebut dengan harga jauh di bawah harga pasar sebenarnya.
Ia juga menyinggung manipulasi laporan volume ekspor, misalnya pengiriman batu bara sebanyak 10 ribu ton yang sering kali dilaporkan hanya 5 ribu ton di Indonesia. Padahal, data sebenarnya tercatat di negara tujuan.
“Di sana dicatat. Itu terjadi pada kelapa sawit, terjadi di hampir semua komoditas,” katanya.
Narasi serupa disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Menurut Airlangga, terdapat perbedaan data perdagangan Indonesia dengan negara mitra seperti Amerika Serikat dan Cina.
Ia mencontohkan, Indonesia mencatat defisit perdagangan dengan Amerika sekitar US$16-17 miliar, sedangkan data Amerika menunjukkan angka sekitar US$20 miliar.
“Dengan Cina, Indonesia mencatat total perdagangan sekitar US$110-115 miliar, sementara versi Cina mencapai US$130-140 miliar,” ujarnya Airlangga di Jakarta, Kamis (21/5).
Ekonom Herry Gunawan mengatakan praktik misinvoicing memang menjadi masalah serius. Berdasarkan kajian NEXT Indonesia Center, nilai misinvoicing ekspor Indonesia dalam 10 tahun terakhir mencapai rata-rata US$40 miliar per tahun.
“Negara kehilangan potensi penerimaan, misalnya dari perpajakan,” kata Herry kepada Katadata.co.id, Rabu (20/5).
Menurut dia, kebijakan pemerintah berpotensi memperbaiki pencatatan ekspor dan meningkatkan devisa hasil ekspor (DHE) yang selama ini banyak tertahan di luar negeri. Simulasi NEXT Indonesia Center bahkan menunjukkan potensi kenaikan PDB sekitar 0,15% jika pencatatan ekspor tiga komoditas utama dilakukan secara benar.
Namun Herry juga memberi peringatan penting: semua potensi itu hanya bisa tercapai jika badan baru tersebut dikelola secara profesional dan tidak menciptakan ekonomi biaya tinggi.
“Karena kalau tidak efisien, dampaknya akan langsung membebani pemerintah,” ujarnya.
Ketidakpastian Usaha Meningkat
Di sisi lain, pelaku usaha menilai pemerintah bergerak terlalu jauh dengan memusatkan ekspor ke satu entitas. Kekhawatiran utamanya bukan lagi soal niat memberantas under invoicing, melainkan risiko sentralisasi perdagangan komoditas strategis Indonesia.
Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Komunikasi, dan Pemberdayaan Daerah Kadin Indonesia, Erwin Aksa, mengatakan dunia usaha memahami niat pemerintah memperkuat tata kelola ekspor. Namun skema ekspor satu pintu berpotensi menimbulkan distorsi baru terhadap ekosistem perdagangan yang selama ini sudah terbentuk.
“Eksportir Indonesia telah membangun hubungan dagang, kontrak jangka panjang, segmentasi pasar, hingga strategi pricing yang berbeda-beda sesuai negara tujuan,” kata Erwin. kepada Katadata.co.id, Jumat (22/5).
Menurut dia, jika seluruh ekspor harus melalui satu entitas, ada risiko penurunan pergerakan bisnis, perlambatan pengambilan keputusan, hingga turunnya daya saing di pasar global.
Hal senada dikatakan Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Eddy Martono, yang menilai kebijakan tersebut berpotensi mendistorsi pasar ekspor sawit.
“Para eksportir selama ini memang punya pasar masing-masing. Kita berharap jangan sampai justru ekspor kita turun,” kata dia.
Kekhawatiran pasar semakin besar setelah pemerintah membuka kemungkinan melakukan evaluasi terhadap kontrak yang dianggap mengandung indikasi under invoicing.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Indonesia, Sari Esayanti, mengatakan implementasi kebijakan perlu mempertimbangkan keberadaan kontrak penjualan jangka panjang yang telah disepakati. Kepastian hukum dan stabilitas kebijakan menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan pasar serta daya saing Indonesia di industri pertambangan global.
“Kebijakan ini perlu mempertimbangkan keseimbangan antara penguatan tata kelola, optimalisasi penerimaan negara, dan terpenting keberlanjutan sektor pertambangan,” kata Sari dalam siaran pers, Rabu (20/5).
Menteri Investasi sekaligus Kepala BPI Danantara Rosan Roeslani memang mengatakan pemerintah akan menghormati kontrak yang ada. Namun di saat yang sama, ia juga menyebut pemerintah akan mengevaluasi kontrak apabila ditemukan indikasi harga di bawah pasar.
“Kalau kita lihat ada indikasi penjualan under invoicing, tentunya kita akan melakukan evaluasi mengenai kontrak itu,” ujar Rosan.
Pernyataan tersebut bisa menjadi alarm tersendiri bagi investor global. Dalam dunia bisnis internasional, kepastian kontrak merupakan fondasi utama perdagangan. Ketika negara mulai membuka ruang evaluasi terhadap kontrak berdasarkan penilaian pemerintah, pasar dapat membaca adanya risiko intervensi yang lebih besar terhadap mekanisme bisnis.
Membuka Celah Korupsi Baru
Sementara itu, Direktur Eksekutif Center of Reform and Economic (CORE), Mohammad Faisal, mengatakan pembentukan badan ekspor memang memiliki contoh di beberapa negara seperti Ghana, Australia, Cina, hingga Chile. Namun model seperti itu biasanya diterapkan secara spesifik pada komoditas tertentu dan dengan tata kelola yang ketat.
Menurut Faisal, masalah utama dari badan ekspor bukan sekadar niat memperbaiki pencatatan perdagangan, tetapi apakah Indonesia memiliki tata kelola (governance) yang cukup kuat untuk mengelola kekuasaan ekonomi sebesar itu.
“Dengan dibentuknya badan juga memberikan peluang terjadinya inefisiensi dan mengurangi daya saing, apalagi kalau tata kelolanya tidak baik,” kata Faisal.
Ia mengingatkan sentralisasi perdagangan komoditas justru bisa memunculkan praktik rent seeking (manipulasi regulasi) dan korupsi baru jika pengawasannya lemah.
“Tanpa tata kelola yang sangat baik dan sangat ketat, dikhawatirkan bukan malah memperbaiki keadaan tapi menimbulkan masalah baru yang lebih besar,” ujar dia.
Di atas kertas, pemerintah ingin membangun sistem ekspor yang lebih bersih dan terkendali. Namun sejarah menunjukkan, semakin besar konsentrasi kekuasaan ekonomi di tangan segelintir lembaga, semakin besar pula godaan penyalahgunaannya. Apalagi yang dipertaruhkan bukan sekadar data perdagangan, melainkan aliran devisa ratusan triliun rupiah dari komoditas utama Indonesia.
Jika tata kelola badan baru ini gagal dijaga, Danantara Sumberdaya Indonesia bukan hanya berisiko menjadi pusat inefisiensi baru, tetapi juga simbol lahirnya kekuasaan ekonomi raksasa yang terlalu besar untuk diawasi. Dan ketika itu terjadi, biaya yang ditanggung Indonesia bisa jauh lebih mahal dibanding kebocoran devisa yang ingin ditutup pemerintah.


