KUB bank bjb dan BPD Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Kerja sama antara bank bjb dengan BPD membantu percepatan akselerasi pertumbuhan ekonomi.
Shabrina Paramacitra
15 Agustus 2022, 11:06
Kerja sama antara bank bjb dengan BPD membantu percepatan akselerasi pertumbuhan ekonomi.
bank bjb
Direktur Utama bank bjb Yuddy Renaldi (dua dari kanan) saat diskusi Forum Redaktur di Bogor, Jawa Barat, Jumat (12/8/2022).

Baru-baru ini bank bjb telah bersepakat menjalin kerja sama Kelompok Usaha Bank (KUB) dengan Bank Bengkulu. Penandatangan perjanjian kerja sama (PKS) penyertaan modal pun telah dilakukan. Nantinya, bank bjb akan melakukan setoran modal secara bertahap kepada Bank Bengkulu, sebanyak-banyaknya senilai Rp 250 miliar rupiah.

Sejauh ini bank bjb telah melakukan penempatan dana Rp 100 miliar di Bank Bengkulu, yang tahapannya sedang dalam proses persetujuan pengefektifan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selanjutnya, setoran modal akan dilanjutkan pada tahun 2023.

Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (bank bjb) Yuddy Renaldi mengatakan, inti dari skema KUB adalah pemenuhan kebutuhan likuditas dan permodalan, dari bank bjb sebagai induk usaha kepada anggota KUB.

Tak hanya itu, sinergi bisnis berupa kerja sama BI Fast pun juga direalisasikan. Dalam kerja sama ini, Bank Bengkulu menjadi peserta tidak langsung yang berada di bawah kendali bank bjb. “Setelah itu akan diakselerasi berbagai sinergi bisnis lainnya, terutama layanan e-tax, digitalisasi, dan pembiayaan sindikasi,” ucap Yuddy dalam Forum Redaktur di Bogor, Jumat (12/8).

Perseroan terbuka untuk kolaborasi, tidak terbatas pada Bank Bengkulu saja. Karena itu, imbuh Yuddy, tidak menutup kemungkinan bank bjb akan bersinergi dengan bank pembangunan daerah (BPD) lainnya dalam waktu dekat. Kolaborasi ini harus dilakukan BPD agar bisa bersaing di industri perbankan.

Menurut Yuddy, pelaksanaan KUB dengan Bank Bengkulu serta BPD lainnya merupakan usaha bagi para BPD untuk memajukan ekonomi. Selain itu, juga menjadi upaya pengembangan bisnis bank bjb yang tidak hanya beroperasi di lingkup regional Provinsi Jawa Barat dan Banten. Saat ini perseroan memiliki jaringan kantor cabang di 14 provinsi di Indonesia.

Kerja sama KUB didasari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Konsolidasi Bank Umum dan POJK 12 Tahun 2021 tentang Bank Umum. Kedua regulasi tersebut mengarahkan BPD untuk meningkatkan layanan kepada nasabah, melakukan transformasi digital, serta saling bersinergi untuk demi efisiensi operasional.

Lebih lanjut, POJK tersebut juga mendorong penguatan permodalan BPD, sehingga BPD dapat meningkatkan peranannya sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi daerah. Salah satu skema penguatan permodalan itu adalah KUB.

Sejak tahun 2021, bank bjb telah melakukan komunikasi dengan sejumlah BPD untuk sinergi bisnis dalam kerangka KUB. Pertemuan dengan para gubernur selaku pemegang saham pengendali BPD juga telah dilaksanakan. 

Dengan KUB, infrastruktur milik bank bjb dapat dimanfaatkan oleh BPD lainnya. Misalnya, produk-produk digital seperti DIGI dan DigiCash by bank bjb, bjb e-Tax, Social Fund Transfer untuk penyaluran dana bantuan, Cash Management System, dan Loan Onboarding untuk pengajuan kredit melalui aplikasi.

Saat ini bank bjb telah bekerja sama dengan Amazon Web Service (AWS), PT DCI Indonesia, serta Alibaba Cloud untuk penguatan infrastruktur teknologi informasinya. Di samping itu, bank bjb juga memiliki bjb University yang dapat dipergunakan untuk pengembangan sumber daya manusia (SDM) BPD.

Fasilitas-fasilitas milik bank bjb itu dapat dimanfaatkan untuk pengembangan bisnis model, efisiensi belanja modal, sekaligus akselerasi bisnis BPD yang tergabung dalam KUB.

Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah menambahkan, sinergi dengan skema KUB yang dilakukan oleh BPD mampu memaksimalkan berbagai peluang di sektor perbankan. Ia mengimbau agar BPD mengantisipasi perubahan yang terjadi, terutama dalam persaingan perbankan digital.

Untuk memenangkan digitalisasi ini, BPD harus didukung permodalan yang kuat. “Industri perbankan sudah sangat kompleks dan kebutuhan utama bank digital ya ekosistem serta infrastruktur teknologi informasinya. Artinya, membutuhkan modal besar,” ungkapnya.  

Dengan modal yang terbatas, izin rencana pengembangan alat pembayaran oleh BPD akan sulit mendapat restu dari regulator. Namun jika BPD saling bersinergi, seperti yang dikembangkan bank bjb dengan skema KUB-nya, maka pengembangan tersebut bisa menggunakan izin yang sudah dimiliki bank bjb sebagai induk usaha.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...