Pupuk Kaltim Gencarkan Pelaksanaan Budaya Antikorupsi
PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) terus menggencarkan strategi antikorupsi sebagai bagian dari pelaksanaan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG). PKT melaksanakan dua strategi pendekatan antikorupsi berupa public education dan tindakan pencegahan.
Direktur Anti Korupsi Badan Usaha KPK Aminudin menuturkan korupsi terjadi karena ada niat, sistem yang lemah, dan lingkungan yang mendukung. Maka itu, pendekatan pencegahan korupsi dari KPK bisa dilakukan dari sisi individu, korporasi, dan lingkungan.
“Dari segi korporasi, kami mendorong semua korporasi untuk mengimplementasikan Sistem Manajemen Anti Penyuapan sistem efektif,” tuturnya.
Sejalan dengan Hari Antikorupsi Sedunia (HAKORDIA) pada 9 Desember, Direktur Utama PKT Rahmad Pribadi mengatakan, “PKT menjadi salah satu perusahaan dalam ekosistem BUMN yang pertama kali menerapkan hal ini. Tujuan yang jelas, sistem yang baik dan proses bisnis yang terdigitalisasi. Itu adalah tiga kunci yang dirangkum dalam satu kesatuan di dalam budaya preventif PKT untuk mencegah korupsi, baik itu gratifikasi maupun suap,” ujarnya.
Roadmap PKT dalam membangun budaya GCG sudah diterapkan sejak 2005 dan terbagi dalam tiga tahapan, yaitu tahapan perencanaan dan implementasi (periode 2005-2010), tahapan implementasi dan evaluasi GCG (periode 2011-2015), dan tahapan membangun budaya GCG (periode 2018-2020). Pada 2016, PKT mendapatkan sertifikasi ISO 37001 atau Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) 2016.
Selain itu, PKT juga menerapkan teknologi terkait antikorupsi melalui delapan aplikasi Government Risk Compliance (GRC) Information System, dan enam di antaranya sudah terdaftar di HAKI. Dua aplikasi digunakan secara langsung untuk melaporkan keterkaitan dengan korupsi ataupun suap, yakni Whistleblowing System dan Pelaporan Gratifikasi Online.
Whistleblowing System dihadirkan untuk memberikan kenyamanan pelapor saat melaporkan tindakan antikorupsi. PKT sedang bekerja bersama induk usaha PT Pupuk Indonesia, untuk membangun aplikasi pelaporan terintegrasi dengan KPK.
Ada juga aplikasi Pelaporan Gratifikasi Online (Granol) untuk lingkungan internal PKT dan aplikasi sistem manajemen risiko yang sudah memonitor lebih dari 450 risiko yang mengancam.
“Pada tahun 2020, PKT sudah menerapkan ISO 37001, dan hal ini juga didukung oleh SDM yang khusus bergerak mengelola SMAP. PKT dalam ekosistem PI menjadi perusahaan tercepat yang mengumpulkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Skor maturitas manajemen risiko yang diterima PKT, sejak 2017 naik secara drastis dari angka 2,9 ke 3,07 pada 2021,” tutup Rahmad.