Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Jakarta Awasi Corong Pabrik Sawit

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta beserta Tim Satgas telah mendatangi sejumlah industri olahan sawit dan turunannya yang cerobongnya berpotensi mencemari udara dan tak memenuhi baku mutu emisi.
Umar Qadafi
Oleh Umar Qadafi - Tim Publikasi Katadata
22 September 2023, 21:07
PT SMMI, salah satu perusahaan pengolahan kelapa sawit di Jakarta Timur yang disambangi Satgas Pengendalian Pencemaran Udara dalam operasi pengawasan terhadap cerobong pabrik di wilayah Jakarta, Kamis (21/9).
Dok. Satgas Pengendalian Pencemaran Udara DKI Jakarta
PT SMMI, salah satu perusahaan pengolahan kelapa sawit di Jakarta Timur yang disambangi Satgas Pengendalian Pencemaran Udara dalam operasi pengawasan terhadap cerobong pabrik di wilayah Jakarta, Kamis (21/9).

Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Provinsi DKI Jakarta yang terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Suku Dinas LH, dan organisasi perangkat daerah lainnya kembali melakukan operasi pengawasan terhadap cerobong pabrik di wilayah Jakarta, Kamis (21/09). Salah satu pabrik yang disambangi Satgas adalah PT SMMI, perusahaan pengolahan kelapa sawit di Jakarta Timur.

Dalam sepekan, DLH DKI Jakarta bersama Tim Satgas telah mendatangi dua industri olahan kelapa sawit dan turunannya yang berpotensi tidak memenuhi baku mutu emisi pada cerobongnya, serta sangat berpotensi mencemari udara.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, mengatakan bahwa operasi ini merupakan pengawasan rutin dalam rangka inventarisasi dan pengendalian pencemaran udara dari sumber tidak bergerak yang ada di wilayah DKI Jakarta.

“Satgas secara rutin mengecek cerobong industri yang berpotensi sebagai sumber pencemar udara di Jakarta. Dalam tim itu juga disertakan para penguji laboratorium yang menguji emisi langsung ke sumbernya,” ujar Asep.

Asep menambahkan, saat ini DLH DKI Jakarta terus memantau industri yang masih menggunakan bahan bakar batu bara dalam operasionalnya. Terlebih, hampir semua perusahaan yang telah diberikan sanksi adalah industri yang berhubungan dengan batu bara.

“Jadi kita harus awasi secara menyeluruh semua industri yang masih menggunakan batu bara. Pasalnya pada 2030 di Jakarta semua industri harus rendah emisi sesuai Kepgub 576 tahun 2023,” tegas Asep.

Ke depan, Satgas akan memperketat pengawasan pemenuhan baku mutu emisi pada sumber tidak bergerak seperti cerobong di industri dan memperluas jangkauan uji emisi kendaraan bermotor kepada masyarakat sebagai bentuk pengendalian emisi dari sumber bergerak.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...