OJK Kembali Blokir 537 Entitas Pinjol Ilegal, Ini Cara Lihat Daftarnya

Sejak 2017, total 9.062 entitas keuangan ilegal telah diblokir oleh Satgas Pasti, yang terdiri dari investasi ilegal, pinjaman online ilegal, pinjaman pribadi, dan gadai ilegal
Uji Sukma Medianti
Oleh Uji Sukma Medianti - Tim Publikasi Katadata
30 April 2024, 08:36
pinjol ilegal
Kredivo
pinjol ilegal
Button AI Summarize

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis daftar pinjaman online (pinjol) ilegal per 31 Maret 2024. Setidaknya ada 537 pinjol ilegal yang dilarang oleh OJK.

Dengan ditemukannya 537 entitas pinjol ilegal tersebut, maka Satgas Pasti telah memblokir total 9.062 entitas keuangan ilegal sejak 2017.

Jumlah ini terdiri dari 1.235 investasi ilegal, 7.576 pinjaman online ilegal dan pinjaman pribadi, serta 251 gadai ilegal.

“Kami juga bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti aplikasi dan informasi pinjol (pinjaman online) ilegal dan pinjaman pribadi yang diblokir, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Hudiyanto, dalam keterangan tertulis, beberapa waktu lalu.

Mudahnya mendaftar aplikasi kredit online, membuat tidak sedikit masyarakat yang mendapatkan pengalaman kredit pertamanya dari aplikasi ini. Namun, perlu digarisbawahi tidak semua aplikasi kredit/pinjol ilegal.

Salah satu aplikasi kredit online yang sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK adalah Kredivo. Dengan bunga yang kompetitif mulai 0% untuk tenor 1 dan  3 bulan, serta bunga 2,6% untuk tenor 6 dan 12 bulan, bisa dibilang bunga Kredivo cukup ringan.

Adapun, jika ingin melihat aplikasi kredit atau fintech mana yang sudah terdaftar dan diawasi OJK, Anda bisa cek langsung di website resmi OJK, atau download aplikasi Kredivo di App Store atau Play Store di HP Anda. Selalu berhati-hati dan bijak dalam memanfaatkan aplikasi kredit, ya!

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...