IFSE 2024: Kolaborasi Fintech untuk Masa Depan Keuangan Lebih Cerah
Perkembangan teknologi digital telah membuka peluang baru bagi industri keuangan untuk semakin inovatif dan inklusif. Untuk menjawab tantangan dan peluang tersebut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI), dan Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) kembali menggelar The 6th Indonesia Fintech Summit & Expo (IFSE) 2024.
Acara yang berlangsung pada 12-13 November 2024 di The Kasablanka Hall Jakarta ini mengangkat tema 'Technology Convergence: Shaping the Future of Finance and Beyond'.
IFSE 2024 menjadi wadah bagi para pelaku industri, regulator, dan pemangku kepentingan untuk berdiskusi dan berbagi pengetahuan mengenai perkembangan terbaru di sektor fintech.
Wakil Ketua Umum II AFTECH Aldi Haryopratomo menyampaikan, industri keuangan dan teknologi berkembang sangat cepat. Oleh karena itu, perlu kolaborasi antara fintech dengan berbagai pihak terkait.
Ia melihat bahwa Indonesia mulai menjadi pemimpin di beberapa sektor fintech. Bahkan negara-negara seperti Jepang yang dulu kita anggap sebagai pelopor dalam teknologi sudah mulai melihat Indonesia dengan penuh perhatian.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto, OJK Hasan Fawzi dalam sambutannya menyebut pihaknya mengarahkan ekosistem keseluruhan keuangan digital di Indonesia tidak hanya bertumbuh cepat, tetapi juga menuju ke arah yang bisa memberikan manfaat.
Ia juga menegaskan pentingnya mengedepankan perlindungan konsumen, salah satunya dengan meningkatkan pengawasan market conduct.
"Bermanfaat tidak hanya bagi para pelaku bisnis dan kegiatan di industrinya saja, tapi juga berdampak kepada peningkatan dan manfaat kegiatan di sistem keuangan dan tentu mendukung pertumbuhan perekonomian nasional," kata Hasan, dalam keterangan tertulis, Selasa (19/11).
Senada, Staf Ahli Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal Kementerian Keuangan Arief Wibisono menyampaikan, bahwa di balik peluang yang ditawarkan fintech, terdapat berbagai macam tantangan.
Pihaknya berupaya mengatasi hal tersebut dengan cara menyusun peraturan dan pelaksanaannya. Ia mengatakan, Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang disahkan pada 2023 bertujuan untuk memperkuat sektor keuangan dan mengakomodasi perkembangan fintech, termasuk mengatur platform dan fintech secara lebih komprehensif.
“Saat ini kami sedang menyusun berbagai peraturan pelaksanaan. Dari undang-undang mengenai pengembangan dan penguatan sektor keuangan. Jadi saya tidak khawatir dengan berbagai perkembangan global karena kita sudah punya undang-undang P2SK,” ujarnya.
Arief juga mengatakan bahwa industri fintech menunjukan perkembangan yang progresif sehingga diperlukan adanya kerangka pengaturan yang kolaboratif, mengingat peran Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) yang akan berdampak pada berbagai layanan, produk, aktivitas, dan model bisnis dalam ekosistem keuangan digital.
ITSK mencakup berbagai aspek, seperti: pembayaran digital, pinjaman online, investasi, hingga asuransi berbasis teknologi. Menurutnya, ITSK ke depan akan menjadi fondasi ekosistem keuangan digital di Indonesia.