Kementerian UMKM Apresiasi Langkah Shopee Cs Atasi Thrifting Ilegal
Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UKM) memanggil sejumlah platform ecommerce dan asosiasi (IDea) untuk membahas praktik thrifting ilegal yang dinilai masih marak di ecommerce.
Pertemuan yang dipimpin Deputi Usaha Kecil Temmy Satya Permana membahas upaya-upaya yang sudah dan perlu diambil oleh platform ecommerce.
Temmy menuturkan ada dasarnya pemerintah ingin bersinergi dan berkolaborasi kalau platform harus comply dengan regulasi bersama.
“Platform bisa menertibkan seller-nya yang masih berjualan, yang tidak diperbolehkan dalam hal ini impor bekas. Kolaborasi seperti ini penting agar penegakan aturan tidak hanya berjalan di atas kertas, tetapi juga diterapkan secara nyata di lapangan,” ujar Temmy.
Dalam kesempatan itu, Temmy mengapresiasi Shopee menunjukkan komitmen nyata dalam mendukung ekosistem usaha kecil di Indonesia dengan menertibkan produk thrifting impor ilegal.
“Kami mengapresiasi langkah cepat Shopee dalam menindaklanjuti kebijakan pemerintah terkait pembatasan thrifting ilegal.
Deputy Director of Public Affairs Shopee Indonesia, Radynal Nataprawira, mengatakan Shopee Indonesia telah melakukan berbagai upaya untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Sejak 2023, perusahaan telah sepenuhnya mengikuti ketentuan dalam Permendag No. 40 Tahun 2022 dan Permendag No. 31 Tahun 2023.
“Shopee telah membatasi lebih dari satu juta keyword dan menurunkan ratusan ribu produk yang berkaitan dengan thrifting maupun thrifting impor. Puluhan ribu toko juga terdampak karena melanggar peraturan dan produknya telah kami turunkan,” ujar Radynal di Gedung Kementerian UMKM Jakarta, Jumat (7/11/2025).
Ia menjelaskan, Shopee sejak awal telah bekerja sama dengan Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) untuk menertibkan produk thrifting impor (bal-balan) dan memastikan proses penegakan aturan berjalan secara bertahap. Langkah ini, katanya, merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk menciptakan ekosistem perdagangan digital yang sehat dan berkeadilan bagi pelaku usaha lokal.
Selain penertiban konten, Shopee juga aktif memberikan edukasi dan notifikasi langsung kepada penjual apabila produk yang dijual terbukti melanggar peraturan. Shopee memiliki tim khusus yang secara manual menindak penjual yang melanggar, sambil memastikan UMKM lokal yang sah tidak ikut terdampak.
Sebelumnya, Menteri UMKM, Maman Abdurrahman sempat menjelaskan pelaku thrifting akan diarahkan untuk menjual produk-produk buatan dalam negeri. Ini dilakukan seiring dengan ditutupnya akses masuk pakaian bekas yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan.
“Hulunya itu ada di Kementerian Keuangan, karena alur barang masuk itu ada di sana. Yaitu jadi sekarang tinggal kita butuh konsistensi aparatur-aparatur bea cukai untuk menyerap dulu di situ, baru nanti di tengah-tengahnya tugas kami,” katanya dalam pembukaan Expo Keuangan dan Seminar Syariah (EKSIS) di Lippo Mall Nusantara, Jakarta, Kamis (6/11/2025).
