TASPEN Berikan Manfaat JKK untuk Korban Kecelakaan Pesawat ATR 42-500

JKK oleh TASPEN memberikan manfaat kepastian perlindungan finansial dan layanan kesehatan kepada ASN yang menghadapi risiko kecelakaan saat bekerja.
Anshar Dwi Wibowo
Oleh Anshar Dwi Wibowo - Tim Publikasi Katadata
30 Januari 2026, 06:01
Program JKK Taspen
Taspen
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

PT TASPEN (Persero) menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas  wafatnya para korban kecelakaan Pesawat ATR 42-500 dengan rute Yogyakarta-Makassar, khususnya  almarhum Ferry Irawan selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Kelautan dan Perikanan.  

TASPEN menyalurkan manfaat Tabungan Hari Tua (THT) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada kedua anak almarhum Ferry Irawan selaku ahli waris, sebagai bentuk nyata perlindungan negara bagi ASN guna menciptakan masa depan yang tenang dalam menghadapi setiap risiko di dunia kerja.

Penyaluran manfaat dilakukan pada kegiatan upacara persemayaman korban yang dilaksanakan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan pada hari Minggu, 25 Januari 2026 di Aula Politeknik Ahli Usaha  Perikanan.

Acara itu dihadiri oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, Wakil Menteri Kelautan dan  Perikanan Laksamana TNI (Purn) Didit Herdiawan serta Direktur Operasional PT TASPEN (Persero) Tribuna Phitera Djaja. 

Corporate Secretary TASPEN Henra menyampaikan dukacita yang mendalam kepada seluruh keluarga korban kecelakaan Pesawat ATR 42-500, khususnya kepada keluarga almarhum Ferry Irawan. 

“JKK oleh TASPEN memberikan manfaat  kepastian perlindungan finansial dan layanan kesehatan kepada ASN yang menghadapi risiko kecelakaan saat bekerja. Melalui program JKK, kedua anak almarhum Ferry Irawan selaku ahli waris  juga berhak menerima manfaat beasiswa pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku” ujar Henra, dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (30/1). 

Proses penyaluran manfaat kepada Almarhum  Ferry Irawan dilakukan dengan berpegang teguh pada ketentuan aturan UU, dilakukan dengan  menerapkan komitmen 5T (Tepat Waktu, Tepat Orang, Tepat Administrasi, Tepat Jumlah dan Tepat Tempat) dan akuntabel. 

Proses tersebut merupakan bagian dari upaya TASPEN dalam mendukung  negara melalui pemberian kepastian perlindungan jaminan sosial bagi ASN dan keluarganya. 

Sebelumnya, TASPEN telah menyalurkan manfaat THT dan JKK saat upacara persemayaman di Aula  Politeknik AUP pada hari Kamis, 22 Januari 2026 kepada istri almarhum Deden Maulana selaku ahli waris dari ASN yang wafat pada peristiwa yang sama. 

Komitmen Layanan Transparan TASPEN

Bersama TASPEN, kebahagiaan ASN dibangun sejak langkah pertama  pengabdian, menghadirkan kepastian akan perlindungan, manfaat pensiun yang terjaga, dan masa  depan yang direncanakan dengan tenang. 

Komitmen ini sejalan dengan visi dan misi TASPEN dalam mewujudkan perusahaan yang unggul, terpercaya, profesional dan berkelanjutan demi mewujudkan kesejahteraan peserta melalui pemberian layanan terbaik.

Hal tersebut sekaligus mendukung Asta Cita Presiden  Prabowo Subianto dalam menghadirkan kesejahteraan bagi ASN dan pejabat negara yang telah mengabdi pada bangsa dan negara.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...