Antonius NS Kosasih, eks Dirut PT Taspen, ditahan oleh KPK atas dugaan korupsi dalam penempatan dana investasi sebesar Rp 1 triliun yang berpotensi merugikan negara Rp 200 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan eks Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius NS Kosasih (ANSK). Antonius ditahan terkait kasus korupsi investasi fiktif yang melibatkan PT Taspen
KPK memeriksa mantan istri dari eks Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius N. S. Kosasih, Rina Lauwyi. Kosasih saat ini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
TASPEN secara proaktif menyerahkan manfaat Pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) kepada sejumlah mantan Menteri Kabinet Indonesia Maju serta Petinggi Negara.
Pemerintah Indonesia sedang mempertimbangkan regulasi iuran dana pensiun tambahan yang wajib untuk meningkatkan penghasilan pensiunan sehingga sesuai standar ILO yaitu 40% dari gaji terakhir.
Sebagai pengelola program jaminan sosial untuk ASN dan Pejabat Negara, TASPEN senantiasa berupaya menjaga kepercayaan dengan memberikan layanan yang andal dan proaktif.
Kegiatan TGIF bertujuan untuk menyatukan pemahaman seluruh Insan TASPEN dengan memperdalam pengetahuan terkait penerapan GRC melalui kegiatan seminar dengan narasumber dan pakar yang kompeten.