Krisis 1997 VS 2008

Image title
Oleh - Aria W. Yudhistira
17 Juli 2014, 16:46

KATADATA ? Hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berkukuh bahwa tidak terjadi krisis finansial pada 2008. Padahal, yang terjadi sesungguhnya situasi krisis pada 2008 hampir sama dengan krisis 1997. 

Dari hasil analisis Katadata berdasarkan data situasi krisis 1997-1998 dan krisis 2008, terungkap bahwa situasi yang dihadapi pemerintah menjelang pengambilan keputusan terhadap bank-bank sakit tidak jauh berbeda. Situasi yang mirip tersebut terjadi saat pemerintah menghadapi penutupan 16 bank pada 1 November 1997 dan menghadapi kebijakan terkait bank Century. 

Menjelang penutupan 16 bank, perbankan nasional menghadapi krisis atau kelangkaan likuiditas. Saat itu, suku bunga antar bank melonjak tajam hingga mencapai 67 persen pada triwulan III 1997. Nilai tukar rupiah melemah 35 persen dan indeks harga saham menurun 22 persen sepanjang periode Januari - Oktober 1997. 

Pertumbuhan ekonomi sejatinya masih tinggi pada triwulan I dan II 1997, yakni sebesar 8,5 persen dan 6,8 persen. Namun, mulai merosot pada triwulan III menjadi 2,45 persen seiring dengan pelemahan nilai tukar rupiah. Inflasi juga mulai meningkat dari 5 persen pada Juli menjadi 8,5 persen pada Oktober 1997. 

Situasi yang hampir sama terjadi pada krisis likuiditas perbankan pada 2008. Saat itu, menjelang penyelamatan Bank Century, perbankan mencemaskan kelangkaan likuiditas. Bahkan, tiga bank negara harus meminta tambahan likuiditas dari pemerintah masing-masing sebesar Rp 15 triliun, meskipun akhirnya yang disetujui hanya Rp 5 triliun buat masing-masing bank tersebut. 

Selain itu, nilai tukar rupiah merosot 18 persen dan indeks harga saham gabungan juga anjlok hingga 57 persen. Penurunan IHSG adalah yang terburuk di Asia. Bahkan, otoritas pasar modal sampai harus dua kali menghentikan perdagangan saham. Ini adalah untuk pertama kalinya dilakukan sepanjang sejarah pasar modal Indonesia. 

Untuk menghadapi krisis tersebut, pemerintah menerbitkan tiga Peraturan Pemerintah Pengganti UU, yakni Perppu Lembaga Penjamin Simpanan, Perppu Bank Indonesia, dan Perppu Jaring Pengaman Sistem Keuangan pada 13 dan 15 Oktober 2008. Bahkan, pada 29 Oktober 2008, Bank Indonesia mulai menyalakan alarm protokol manajemen krisis. 

Pertumbuhan ekonomi pada 2008 relatif stabil dari dari triwulan I hingga III. Namun, laju inflasi terus meningkat dari 7 persen sejak awal tahun hingga mencapai 11,8 persen pada Oktober 2008. 

Kendati menghadapi situasi yang sama pada 1997 dan 2008, namun putusan yang diambil pemerintah hasilnya berbeda. Kebijakan penutupan 16 bank sesuai dengan permintaan IMF berdampak pada kondisi ekonomi yang kian memburuk. Nilai tukar rupiah terpuruk hingga menembus 16.650, terburuk sepanjang sejarah Indonesia. Inflasi juga mencapai 77 persen, tertinggi sejak 1965. Bahkan, pertumbuhan ekonomi minus 13 persen, juga terburuk sepanjang sejarah perekonomian Indonesia. 

Sebaliknya, kebijakan bailout Bank Century justru menyelamatkan perekonomian Indonesia. Pelemahan nilai tukar rupiah berhasil diredam. Indeks harga saham kembali membaik. Krisis likuiditas perbankan secara perlahan bisa diatasi. Penurunan pertumbuhan ekonomi juga bisa dihambat sehingga Indonesia masih tergolong sebagai salah satu dari tiga negara dengan pertumbuhan ekonomi tinggi di dunia bersama Tiongkok dan India. 

Reporter: Aria W. Yudhistira
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami