TKA Vs TKI: Fakta dan Data

Image title
7 Mei 2018, 11:00

Isu tentang tenaga kerja asing (TKA) menghangat setelah diberlakukannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 tahun 2018. Sebagian pendapat menilai peraturan tersebut akan mengancam keberadaan tenaga kerja lokal. Sebaliknya pemerintah berpandangan, Perpres untuk mendorong investasi di tanah air.

Terlepas dari persoalan tersebut, berdasarkan data Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, jumlah TKA di Indonesia mencapai 126 ribu orang per akhir 2017. Jumlah itu tidak sebanding dengan tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri yang mencapai 3,5 juta orang. Namun, mayoritas TKI berprofesi sebagai pekerja domestik, pekerja perkebunan, dan pekerja konstruksi. Sementara TKA yang bekerja di Indonesia kebanyakan berasal dari kalangan profesional.

Hal ini berpengaruh terhadap remitansi atau kiriman uang yang dihasilkan TKI maupun TKA. Total remitansi yang dihasilkan TKI pada 2017 sebesar US$ 8,79 miliar, jauh di atas remitansi yang dikirimkan TKA ke negara asal mereka sebesar US$ 3,48 miliar. Namun jika dihitung rata-rata per kepala, remitansi yang dihasilkan TKI hanya sebesar US$ 2.513 per individu. Jumlah ini 10 kali lebih rendah dibandingkan remitansi TKA yang mencapai US$ 27.524 per individu.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami