Indonesia Surplus Devisa Remitansi dari Tiongkok
Isu masuknya 10 juta Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok ke Indonesia kembali mencuat untuk kesekian kalinya. Faktanya, jumlah pekerja asal Tiongkok hanya sekitar 30 ribu per Maret 2019. Bahkan jika menilik data perolehan remitansi, devisa yang dihasilkan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Tiongkok lebih besar dibandingkan devisa yang dikirimkan TKA asal Tiongkok ke negara mereka.
Menurut data Bank Indonesia, devisa yang berasal dari Tiongkok mencapai US$ 1.106 juta pada 2018. Meningkat hingga 81,9 persen dibandingkan 2014. Sebaliknya, devisa yang keluar ke Tiongkok stagnan di kisaran US$ 183-US$ 227. Apabila dilihat dari jumlah pekerja pada 2018, jumlah TKI di Tiongkok, termasuk Hong Kong dan Makau, hampir lima kali lipat dibandingkan TKA asal Tiongkok yang berada di Indonesia.
Melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pemerintah berupaya mengatur aliran pekerja asing. Salah satunya dengan melarang TKA untuk menduduki jabatan-jabatan tertentu, seperti bagian kepersonaliaan dan pekerja kasar.
Hal ini terlihat dari sebaran profesi TKA di Indonesia yang mayoritas adalah seorang profesional, dengan total 12.754 orang. Diikuti oleh advisor/konsultan sebanyak 5.707 orang, manajer sebanyak 5.414, teknisi sebanyak 3.079 orang, direksi 2.017 orang, supervisor sebanyak 966 orang dan komisaris sebanyak 624 orang.