Tak Ada Mudik Lebaran Tahun Ini
Pemerintah resmi melarang mudik pada Lebaran 2020 untuk mencegah penyebaran Covid-19 mulai 24 April 2020. Larangan itu berlaku di Jabodetabek, daerah berstatus PSBB, dan wilayah zona merah.
(Baca: Gelombang Mudik di Tengah Pandemi)
Di Jabodetabek, pemerintah tidak mengizinkan masyarakat keluar atau masuk wilayah ini, tetapi lalu lintas orang di dalamnya masih diperbolehkan. Begitu pula dengan daerah berstatus PSBB, di dua provinsi dan 22 kabupaten/kota, serta wilayah zona merah yang memiliki kasus virus corona transmisi lokal. (Baca: Meraba Wajah dan Tingkah Pemudik saat Pandemi Covid-19)
Untuk mendukung larangan ini, pemerintah akan mengeluarkan regulasi untuk transportasi. Akses angkutan penumpang dibatasi, sedangkan angkutan barang masih bisa beroperasi karena tidak ada penutupan jalan. (Baca: Posisi Kesiapan Indonesia di Dunia Hadapi Ledakan Covid-19)
Larangan mudik ditetapkan pemerintah karena ada 24 persen masyarakat yang masih ingin pulang kampung saat Lebaran 2020 berdasarkan survei Kementerian Perhubungan. Selain itu, pemerintah sudah memberikan bantuan sosial berupa sembako di Jabodetabek selama tiga bulan dan uang tunai di luar wilayah tersebut. Program Kartu Prakerja juga sudah berjalan dengan insentif hingga Rp 2,4 juta per peserta.