Stempel Darurat Corona di Tangan Terawan
Presiden Joko Widodo memutuskan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menghadapi pandemi virus corona (Covid-19). Keputusan ini karena jumlah kasus dan kematian akibat Covid-19 terus meningkat dan menyebar hingga ke 32 provinsi. PSSB tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020.
(Baca: Terawan Teken Aturan Main PSBB, Ini Syarat Daerah Ajukan Permohonan)
"Dalam rangka mengatasi dampak wabah Covid-19, saya telah memutuskan dalam rapat kabinet bahwa opsi yang kita pilih adalah pembatasan sosial berskala besar atau PSBB," kata Jokowi di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa (31/3).
(Baca: Masker Medis Langka saat Pandemi Corona, Masyarakat Diimbau Pakai Kain)
Selain PSBB, pemerintah juga menetapkan status darurat kesehatan masyarakat yang tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020. Berbeda dengan karantina wilayah, PSBB dilakukan dengan peliburan sekolah dan tempat kerja, serta pembatasan kegiatan keagamaan dan kegiatan di tempat umum. (Baca: Bahaya Disinfektan untuk Tubuh Manusia)
Meski dibatasi, pemerintah harus mempertimbangkan kebutuhan pendidikan, produktivitas, dan ibadah penduduk. Selain itu, pemerintah perlu memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar seperti pelayanan kesehatan, kebutuhan pangan, dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya. Sementara karantina wilayah, pemerintah bertanggungjawab atas kebutuhan dasar warganya.