Sertifikasi Kompetensi Memperbesar Peluang Kerja
Program sertifikasi kompetensi turut berkontribusi dalam meningkatkan serapan tenaga kerja. Berdasarkan data dari Kementerian Ketenagakerjaan, lulusan balai latihan kerja (BLK) yang mengikuti sertifikasi memiliki peluang lebih besar dalam mendapatkan pekerjaan.
Manfaat program sertifikasi kompetensi bagi pekerja antara lain promosi profesi di bidang industri dan pasar tenaga kerja serta menjamin pengakuan kompetensi pekerja. Sedangkan bagi perusahaan, adanya sertifikasi membantu remunerasi pegawai, memudahkan rekrutmen, dan promosi pegawai. Selain itu, program sertifikasi bermanfaat dalam memastikan efisiensi dan efektivitas pengembangan program diklat.
Sertifikasi kompetensi merupakan pemberian sertifikat melalui uji kompetensi yang sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Hal ini dilakukan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang telah diberi lisensi. Lulusan lembaga pendidikan kejuruan, lembaga pelatihan kerja, dan tenaga kerja berpengalaman dapat melakukan sertifikasi kompetensi.
Pada 2018, akumulasi pemengang sertifikat kompetensi mencapai 3,8 juta tenaga kerja. Namun, untuk menjadi sebuah negara maju Indonesia perlu mengejar kekurangan 58 juta tenaga kerja bersertifikat. Oleh karenanya dibutuhkan 2 juta tenaga kerja tersertifikasi setiap tahunnya. Dalam pemenuhan tenaga kerja bersertifikat, Kementerian Ketenagakerjaan menargetkan sebanyak 1,2 juta tenaga kerja tersertifikasi pada 2019.