Rp 200 Juta untuk Pelapor Korupsi
Pemerintah menerbitkan aturan baru terkait pencegahan dan pemberantasan korupsi. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 2018, pelapor kasus dugaan korupsi bisa mendapatkan imbalan hingga Rp 200 juta.
Lebih detail, pelapor kasus korupsi akan mendapatkan 2 permil atau 0,2 persen dari total kerugian. Nilai imbalan maksimum Rp 200 juta. Sedangkan untuk kasus suap, preminya sebesar 0,2 dari hasil lelang barang rampasan atau maksimal Rp 10 juta. Penilaian terhadap kelayakan premi dilakukan paling lama 30 hari sejak salinan putusan pengadilan diterima jaksa.
(Baca : Jokowi Siapkan Hadiah Rp 200 Juta Bagi Pelapor Kasus Korupsi)
Kebijakan imbalan bagi whistleblower sebenarnya sudah diaplikasikan di berbagai negara, salah satunya Amerika Serikat. Negeri Paman Sam mematok imbalan mulai dari 10 persen-30 persen dari total kerugian. Sementara di Benua Afrika, ada Nigeria yang mematok imbalan 5 persen.
Terkait kebijakan baru ini, pemerintah memastikan ada jaminan perlindungan hukum bagi pelapor. Dengan begitu diharapkan masyarakat bisa berperan aktif melalui pencarian informasi langsung ke badan publik atau swasta. Informasi dugaan korupsi dapat langsung dilaporkan ke pihak berwenang.