Calon Tunggal Anomali Pilkada Era Demokrasi
Fenomena pasangan calon (paslon) tunggal dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) kembali terjadi pada 2018. Jumlah daerah yang memiliki paslon tunggal bahkan lebih banyak dibandingkan dua pilkada serentak sebelumnya. Hal ini merupakan anomali bagi Indonesia yang memiliki sistem multipartai dan jumlah penduduk tinggi.
Daerah dengan paslon tunggal pada Pilkada Serentak 2018 meliputi Kota Tangerang, Prabumulih, Kabupaten Tangerang, Lebak, Pasuruan, Enrekang, Minahasa Tenggara, Tapin, Puncak, Mamasa, Jayawijaya, dan Padang Lawas Utara.
Adanya daerah-daerah dengan paslon tunggal disebabkan oleh sedikitnya empat faktor. Antara lain, rendahnya kaderisasi partai politik, biaya politik yang tinggi, serta dinamika politik lokal di daerah bersangkutan.
Lebih lanjut, adanya kenaikan ambang batas pencalonan baik untuk perseorangan maupun partai politik dianggap turut menjadi faktor. Pada 2008, calon perseorangan harus memenuhi dukungan yang berkisar antara 3 persen hingga 6,5 persen dari jumlah penduduk dan calon dari parpol harus memenuhi 15 persen jumlah kursi. Sejak 2015, ambang batas tersebut naik menjadi 6,5 persen hingga 10 persen untuk calon perseorangan dan 20 persen untuk parpol.
Dampak negatif dari tiadanya kontestasi pilkada di berbagai daerah adalah tidak tersedianya alternatif pilihan bagi pemilih. Hal ini berpotensi menurunkan tingkat partisipasi pemilih.
Selain itu, melihat setiap paslon didukung oleh tujuh hingga dua belas partai politik, pilkada dengan paslon tunggal berpotensi untuk menyuburkan praktik politik kartel. Artinya, partai cenderung bertindak secara kolektif untuk melanggengkan kepentingan para elit politik, berlawanan dengan sifat umum sistem kepartaian yang kompetitif.