12 Penguasa Bisnis Ayam Indonesia
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah menyelidiki 12 perusahaan yang diduga terlibat dalam kartel bisnis ayam nasional. Perusahaan-perusahaan tersebut di antaranya Charoen Pokphand Jaya Farm, Japfa Comfeed Indonesia, Malindo (Bibit Indonesia), CJ-PIA (Cheil Jedang Superfeed), dan Wonokoyo Jaya Corp yang menguasai 85 persen dari populasi stok indukan ayam sebesar 35 juta ekor. Charoen Pokphand Jaya Farm sebagai produsen terbesar bahkan menguasai hingga 50 persen stok.
Dua belas perusahaan ini ditenggarai saling bekerja sama memainkan harga ayam agar tetap mahal dengan mengadakan kesepakatan afkir dini atau pemusnahan indukan sehingga stok ayam menghilang secara mendadak. Mereka juga diduga bekerja sama dalam menahan pasokan ayam yang memicu kenaikan harga daging ayam di pasar. Akibat praktik ini, harga ayam di pasar dapat mencapai Rp 40 ribu per kilogram, padahal di tingkat peternak hanya mencapai Rp 10-15 ribu per kilogram.
Praktik kartel ini melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan menyebabkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun per tahun. Jika terbukti melanggar, perusahaan-perusahaan ini terancam denda masing-masing Rp 25 miliar.
Namun, manajemen Japfa Comfeed Indonesia mengatakan bahwa afkir dini yang diambil tidak mengandung kesepakatan jahat. Upaya tersebut diambil karena adanya oversupply indukan ayam yang dapat berdampak pada kejatuhan harga ayam di pasar.
Pemerintah akan menunjuk perusahaan pelat merah PT Berdikari (Persero) untuk mengatasi permasalahan kartel di sektor peternakan. Dengan adanya perusahaan milik pemerintah, diharapkan dominasi praktek kartel dapat diatasi dan harga ayam di pasar nasional dapat dijaga kestabilannya.