Desa Mendulang Rezeki dari Hutan Lestari

Hanna Farah Vania
Oleh Hanna Farah Vania - Tim Riset dan Publikasi
16 September 2020, 20:18

Program Perhutanan Sosial hadir untuk memberi kepastian hukum bagi masyarakat yang mengelola hutan lestari. Tak luput bagi masyarakat desa yang berada di sekitar kawasan hutan. Berdasarkan publikasi Badan Pusat Statistik (BPS) bertajuk “Identifikasi dan Analisis Desa di Sekitar Kawasan Hutan Berbasis Spasial Tahun 2019”, terdapat 620 desa yang tersebar di seluruh Indonesia tergabung dalam Perhutanan Sosial.

Melalui skema Hutan Desa, masyarakat desa pun mulai menuai manfaatnya. Hasil hutan yang mereka tuai beragam, dari hasil hutan bukan kayu (HHBK), hasil hutan kayu (HHK), hingga jasa lingkungan. Salah satu contohnya ialah kolaborasi lima desa di kawasan Hutan Lindung Bukit Panjang dan Rantau Bayur (Bujang Raba) yang mampu menuai keuntungan besar melalui simpanan karbon.

Meski sudah menghasilkan ragam manfaat, tata kelola Hutan Desa pun meski diperkuat. Menurut jurnal yang bertajuk “Kajian Dampak Ekonomi Hutan Desa Terhadap Pendapatan Petani Kampung Merabu (Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur)” tahun 2018, terdapat tiga poin kunci untuk memperkuat manajemen pengelolaan hutan lestari yang ada di sekitar desa.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami