Protokol Kesehatan Pilkada di Masa Pandemi

Image title
Oleh Melati Kristina Andriarsi - Tim Riset dan Publikasi
27 November 2020, 16:09

Meski tengah prihatin akibat pandemi Covid-19, pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tetap akan dilaksanakan. Pesta demokrasi itu akan digelar pada 9 Desember 2020 mendatang. Oleh sebab itu, diperlukan protokol kesehatan yang ketat agar tak terjadi klaster pilkada.

Diperlukan kedisiplinan masyarakat dan petugas penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dalam menerapkan protokol kesehatan. Adapun hal yang perlu dipersiapkan sebelum datang ke tempat pemungutan suara (TPS) adalah Formulir C-Pemberitahuan, KTP, masker, dan alat tulis pribadi.

Masyarakat diharapkan tertib menerapkan 3M dalam proses pemilu seperti datang sesuai jadwal dan memakai masker, menjaga jarak dengan orang lain minimal 2 meter, serta mencuci tangan selama 20 detik sebelum dan setelah melaksanakan pemilu. Selain itu, masyarakat dilarang mengajak anak-anak ketika datang ke TPS supaya meminimalisir kerumunan dan penularan Covid-19.

Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami