Tata Kelola Pendanaan Riset Perlu Pembenahan

Hanna Farah Vania
Oleh Hanna Farah Vania - Tim Riset dan Publikasi
8 Januari 2021, 13:39

Indonesia dinilai masih perlu memperbaiki tata kelola pendanaan riset dan inovasi. Dengan begitu, peran dunia penelitian dapat semakin optimal dalam pembangunan negara.

Salah satu yang perlu dibenahi ialah terkait masih minimnya anggaran riset.  Berdasarkan data Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional (Kemenristek/BRIN), capaian pengeluaran anggaran riset terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) atau Gross Domestic Expenditure on Research and Development (GERD) sebesar 0,28 persen pada 2020.

Padahal, menurut data dari Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Puspiptek LIPI) yang dikeluarkan pada 2015, target GERD Indonesia pada 2020 sebesar 0,84 persen. 

Oleh karenanya, diperlukan upaya untuk memperbaikinya mulai dari mempermudah akses kolaborasi pendanaan dengan berbagai pihak hingga mendorong skema pendanaan kompetitif yang dikelola secara profesional.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami