Tata Kelola Pendanaan Riset Perlu Pembenahan
Indonesia dinilai masih perlu memperbaiki tata kelola pendanaan riset dan inovasi. Dengan begitu, peran dunia penelitian dapat semakin optimal dalam pembangunan negara.
Salah satu yang perlu dibenahi ialah terkait masih minimnya anggaran riset. Berdasarkan data Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional (Kemenristek/BRIN), capaian pengeluaran anggaran riset terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) atau Gross Domestic Expenditure on Research and Development (GERD) sebesar 0,28 persen pada 2020.
Padahal, menurut data dari Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Puspiptek LIPI) yang dikeluarkan pada 2015, target GERD Indonesia pada 2020 sebesar 0,84 persen.
Oleh karenanya, diperlukan upaya untuk memperbaikinya mulai dari mempermudah akses kolaborasi pendanaan dengan berbagai pihak hingga mendorong skema pendanaan kompetitif yang dikelola secara profesional.