Vaksin Covid-19 Boleh dan Halal

Image title
Oleh Alfons Yoshio - Tim Publikasi Katadata
26 Agustus 2021, 14:21

Polemik tentang kehalalan vaksin Covid-19 menjadi salah satu penghalang program vaksinasi di Indonesia. Oleh karena itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau kepada masyarakat agar turut serta dalam program vaksinasi guna mewujudkan kekebalan kelompok.

Vaksin Covid-19 yang telah mendapatkan fatwa suci dan halal ialah Sinovac. Sementara untuk vaksin AstraZeneca dan Sinopharm, MUI mengeluarkan fatwa haram namun boleh digunakan untuk keadaan darurat. Adapun vaksin Moderna dan Pfizer hingga tulisan ini ditayangkan sedang dalam proses uji halal.

Menurut kajian Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI, pemenuhan unsur haram dikarenakan pada tahap penyiapan inang virus terdapat penggunaan bahan dari babi berupa tripsin yang berasal dari pankreas babi. Bahan ini digunakan untuk memisahkan sel inang dari microcarrier-nya. Tripsin digunakan pada proses pembibitan vaksin. Saat pengolahan, vaksin tidak lagi bersinggungan dengan babi.

Meski demikian untuk vaksin AstraZeneca misalnya, ada lima hal mendasar yang membuat MUI memberi izin untuk penggunaannya yakni: karena kebutuhan mendesak (hajah syar’iyyah) yang menduduki kondisi darurat syar’iy (dlarurah syar’iyyah); ada keterangan ahli yang kompeten dan terpercaya tentang adanya bahaya (risiko fatal) jika tidak segera divaksinasi Covid-19; ketersediaan vaksin halal dan suci tidak mencukupi; ada jaminan keamanan penggunaan dari pemerintah; dan ketersediaan vaksin yang tersedia membuat pemerintah tidak leluasa memilih.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami