Zona Rendah Emisi, Inovasi Jakarta Atasi Polusi
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membentuk program Zona Rendah Emisi (ZRE) untuk mengurangi emisi gas buang dan meningkatkan kualitas udara. Hal tersebut merupakan wujud komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk menurunkan emisi kendaraan sebesar 26 persen. Seiring dengan komitmen tersebut, The TRUE Initiative melakukan studi untuk mendukung implementasi ZRE agar lebih optimal.
ZRE saat ini berlokasi di Kota Tua, Jakarta Barat. Daerah ini ditujukan sebagai daerah percontohan yang diimplementasikan sejak 8 Februari 2021. Zona ini bertujuan mendorong masyarakat menggunakan transportasi umum. Sehingga, ZRE membatasi sejumlah kendaraan seperti angkutan barang, angkutan umum non-TransJakarta, hingga kendaraan pribadi yang tidak lulus uji emisi.
The TRUE Initiative, sebagai kemitraan kelompok ahli yang bertujuan membersihkan kendaraan dan meningkatkan kualitas udara perkotaan, melakukan studi pengujian emisi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Terdapat beberapa temuan dari kajian tersebut.
Pertama, median NOx (nitrogen oksida) emisi mobil diesel 9 sampai 10 kali lebih besar dari bensin. Kedua, emisi kendaraan penumpang bensin pra-Euro 2, pada NOx, CO (karbon monoksida), dan HC (hidrokarbon), lebih tinggi dari Euro 2 dan Euro 4. Ketiga, median NOx, CO, dan HC emisi kendaraan angkutan barang dan bus non-TransJakarta relatif lebih tinggi dari bus TransJakarta.
Tak hanya itu, The TRUE Initiaitve memberikan sejumlah rekomendasi pada pengimplementasian ZRE. Rekomendasi tersebut antara lain dengan membatasi mobil diesel di dalam ZRE dan membatasi kendaraan yang diproduksi sebelum 2007.
Selain itu, The TRUE Initiative juga mendorong perluasan ZRE di lokasi yang mudah diakses transportasi umum, mendorong transformasi armada angkutan umum dengan menggunakan Euro 6 atau kendaraan listrik, hingga membatasi truk yang hanya menggunakan Euro 6 atau tanpa emisi diizinkan masuk ZRE.