Wajah Perempuan di Pemilu 2024 Memudar

Vika Azkiya Dihni
30 Mei 2023, 10:24

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) soal keterwakilan perempuan dalam pencalonan legislatif Pemilu 2024 menuai kontroversi. KPU didesak berbagai pihak untuk segera merevisi aturan tersebut.

Di dalam Pasal 8 PKPU Nomor 10 Tahun 2023 ayat 2 tentang pencalonan anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota diberlakukan pembulatan ke bawah. Apabila perhitungan 30% keterwakilan perempuan dari total bakal caleg yang dibutuhkan menghasilkan angka desimal kurang dari 50.

Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, mengatakan hal itu dapat mengeliminasi ribuan politisi perempuan yang hendak mencalonkan diri.

“Perempuan yang seharusnya bisa berkompetisi pada 2024 lalu tidak mendapatkan tiket itu, karena keterwakilan perempuan didistorsi dan dieliminasi oleh ketentuan itu,” kata Titi, seperti dikutip dari BBC.

Jika dilakukan simulasi perhitungan, ketentuan tersebut akan membuat keterwakilan perempuan pada daerah pemilihan menjadi kurang dari 30%. Pada daerah dengan empat caleg, misalnya, hanya diwajibkan satu caleg perempuan untuk bisa memenuhi syarat. Padahal satu dari empat caleg berarti keterwakilan perempuan hanya 25%.

Persentase keterwakilan caleg perempuan sejatinya terus meningkat sejak pemilu 2004. Meski demikian, jumlah caleg perempuan yang berhasil menduduki kursi di parlemen belum pernah mencapai 30%.

Editor: Sorta Tobing

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami