Bahaya Judi Online
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus berupaya untuk memberantas praktik perjudian di platform daring.
Di Indonesia, aktivitas judi online dilarang bahkan termasuk ke dalam perbuatan pidana. Dasar hukumnya jelas, yakni Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan UU No. 19/2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Oleh karena itu, oknum yang secara sengaja mendistribusikan maupun membuat laman judi online bisa diakses dapat kena hukuman penjara sampai sanksi denda.
Pada 2022, Kominfo memutus akses sebanyak 182.802 konten judi online. Apabila dihitung secara keseluruhan sepanjang lima tahun terakhir (2018-2022), jumlah konten yang diblokir mencapai 630.814 konten.
Tak hanya melanggar hukum, praktik perjudian secara daring juga berbahaya. Selain bisa membuat seseorang kecanduan, pelakunya juga berisiko kena kejahatan siber bahkan mengalami gangguan mental. Sebaiknya memang jangan pernah sampai terlibat, apalagi terjebak dalam judi online.