Risiko Konsumsi Konten Bajakan, Terjerat Hukum Hingga Kerugian Ekonomi
Risiko konsumsi konten bajakan di Indoensia, salah satunya membuat pembajak terjerat pidana berdasarkan UU No. 28/2014 tentang Hak Cipta.
Hal lain misalnya, konsumsi konten bajakan menimbulkan citra buruk bahkan menyebabkan kerugian materil dan nonmateril, bagi negara maupun pihak yang karyanya dibajak.
Bahaya dan risiko lain yang biasanya kurang disadari konsumen konten bajakan, yakni dokumen/file yang diakses dan diunduh rentan berisi malware atau virus yang bisa membahayakan perangkat.
Terdapat beberapa jenis konten digital yang kerap dibajak, contohnya film, musik, buku elektronik, hingga gim. Beragam konten yang ada lazim dibajak lantaran beberapa alasan, misalnya enggan atau tidak mampu membayar untuk akses konten asli.
Atau, penyebab lain, seperti tidak tersedia konten asli di wilayah atau negara oknum pembajak. Dan, keterbatasan akses resmi untuk konten orisinil.
Sejauh ini, Amerika Serikat (AS) menjadi negara dengan angka kunjungan ke situs konten bajakan tertinggi berdasarkan data Go-Globe pada 2020. Kunjungan ke situs bajakan di AS mencapai 12,5 miliar kunjungan. Negara tertinggi kedua adalah Rusia dengan 8,3 miliar kunjungan, kemudian diikuti Cina dan India masing-masing 6,9 miliar dan 5,6 miliar kunjungan.