INFOGRAFIK: 18 Bandara Internasional Turun Kasta Jadi Domestik

Leoni Susanto
6 Mei 2024, 07:02

Pemerintah mengurangi jumlah bandara yang melayani penerbangan internasional. Dari 35 bandara berstatus internasional, 18 bandara diturunkan hanya melayani penerbangan domestik. Hal itu diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 31/ 2024 tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada 2 April 2024. 

Adapun jumlah bandara internasional di tiap pulau antara lain, lima bandara di Sumatra, lima bandara di Jawa, tiga bandara di Bali-Nusa Tenggara, satu bandara di Kalimantan, dua bandara di Sulawesi, dan satu di Papua.

Menurut Kementerian Perhubungan, keputusan penurunan status 18 bandara internasional menjadi domestik ini adalah untuk mendorong sektor penerbangan nasional yang sempat terpuruk saat pandemi Covid-19. 

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, sebelumnya sebagian besar bandara internasional hanya melayani penerbangan ke beberapa negara tertentu saja. Layanan ini bukan merupakan penerbangan jarak jauh. Bandara internasional ini malah justru lebih dinikmati negara lain. 

Hal ini karena banyak bandara internasional yang malah mempermudah wisatawan Indonesia pergi ke luar negeri. Bukannya seperti tujuan awalnya yaitu menarik wisatawan mancanegara ke Indonesia.

PT Angkasa Pura Indonesia (inJourney Airports) juga mengatakan, penurunan status lebih dari separuh bandara internasional Indonesia ini adalah karena beberapa bandara sudah tidak dan atau jarang melayani rute internasional. Alhasil, akan ada efisiensi operasional fasilitas terminal internasional, termasuk kepentingan petugas imigrasi misalnya.

Selain itu, penetapan bandara internasional ini juga akan memposisikan beberapa bandara sebagai hub dan sebagai spoke. Bandara internasional akan menjadi hub ke seluruh bandara yang tersebar di Indonesia, memberikan efek pemerataan pembangunan dari kota kecil hingga kota besar.

Untuk diketahui, bandara yang memiliki status internasional adalah bandara yang melayani penerbangan baik domestik maupun mancanegara. Beberapa kriteria suatu bandara dapat ditetapkan sebagai bandara internasional adalah potensi angkutan udara dan target angkutan udara luar negeri, kontribusinya terhadap PDRB suatu provinsi, kondisi geografis lokasi bandara (kedekatan dengan bandar udara negara lain, lokasi antarbandara internasional yang sudah ada, frekuensi penerbangan, hingga kapasitas penerbangan), dan keterkaitan intra dan antarmoda.

Reporter: Antoineta Amosella
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami