Dukung Seniman Berkarya dengan Dana Indonesiana
Menurut riset Koalisi Seni, alokasi pendanaan seni di Indonesia masih sangat minim. Untuk mendorong pengembangan ekosistem seni dan budaya, maka dukungan keuangan berupa Dana Abadi berlandaskan UU No. 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan diluncurkan.
Dana Abadi ini, yang juga disebut sebagai Dana Indonesiana, lebih fleksibel dibanding hanya mengandalkan APBN/APBD. Dana Indonesiana dapat memberikan keluasaan dan mendorong inovasi bagi pegiat seni budaya secara berkelanjutan.
Dukungan program Dana Indonesiana mencakup fasilitasi bidang kebudayaan, pemanfaatan hasil kelola dana abadi kebudayaan, dan program beasiswa pelaku budaya. Sumber pendanaan berasal dari APBN, dana abadi kebudayaan, dan dana abadi pendidikan.
Perkembangan Dana Indonesiana menghasilkan nilai investasi pada tahun 2020 hingga 2021 sebesar Rp45 miliar. Jumlah penerima manfaat dan alokasi anggaran Dana Indonesiana sempat mengalami peningkatan. Pada 2023, alokasi anggaran mencapai Rp5 triliun dengan 263 penerima manfaat terdiri dari individu/kelompok/lembaga.
Berkaca dari negara lain, pada 2022 pendanaan pemerintah Amerika Serikat untuk sektor seni dan budaya sebesar Rp29,8 triliun. Pendanaan tersebut berasal dari National Endowment for the Arts (NEA), State Arts Agencies (SAA), dan Local Arts Agencies (LAA).
Pada 2019, pemerintah Kanada menginvestasikan pada seni dan budaya sebesar Rp87,9 triliun. Sementara, Inggris pada 2018 memberikan sumbangan amal untuk seni dengan nilai Rp10,2 triliun.