INFOGRAFIK: Tunjangan Rumah untuk Wakil Rakyat
Anggota DPR periode 2024-2029 tidak lagi mendapatkan jatah rumah dinas. Sebagai gantinya, Sekretariat Jenderal DPR akan memberikan dana tunai tunjangan rumah antara Rp30-50 juta yang diberikan setiap bulan.
Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengatakan, pemberian tunjangan perumahan ini sudah dikaji selama dua tahun. Nantinya, anggota DPR bisa bebas menggunakan dana tersebut untuk menyewa maupun mencicil rumah pribadi.
“DPR ingin lebih ekonomis dalam pengelolaan keuangan. Sebagian rumah (dinas) sudah tua dan membutuhkan biaya besar untuk perbaikan,” kata Indra Iskandar pada Jumat, 4 Oktober.
Indra mengatakan, lebih dari 50% rumah jabatan anggota DPR yang berada di Kalibata dan Ulujami mengalami kerusakan dengan tingkat keparahan beragam. Namun mayoritas rumah menunjukkan retakan di dinding dan masalah pada atap yang berakibat pada kebocoran saat musim hujan.
Selain itu, yang menjadi pertimbangan lain perubahan dari fasilitas rumah ke tunjangan perumahan adalah karena proyeksi perpindahan ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Tunjangan perumahan dianggap lebih memberikan fleksibilitas.
Pemberian tunjangan perumahan ini menjadi sorotan di tengah kondisi perekonomian Indonesia yang sedang melambat dan di sisi lain banyaknya tunjangan lain yang sudah diterima anggota DPR RI.
“Wacana ini menunjukkan ketidakempatian kesekretariatan maupun wakil rakyat terhadap kondisi ekonomi Indonesia yang melemah,” kata ekonom Center of Economics and Law Studies (Celios) Nailul Huda kepada Katadata.co.id, Senin, 7 Oktober.
Untuk diketahui, sebelum ditambah tunjangan perumahan, anggota DPR telah memiliki berbagai tunjangan yang dibagi menjadi tunjangan melekat sebesar Rp15 juta dan tunjangan lain sebesar Rp34,8 juta.
Jika ditambah dengan gaji pokok sebesar Rp4,2 juta, total gaji yang diterima anggota DPR mencapai Rp54 juta per bulan. Gaji ini belum termasuk fasilitas lain seperti fasilitas kredit mobil, dana reses, biaya perjalanan dan representasi, hingga dana pensiun.