INFOGRAFIK: Kontroversi Skema Kenaikan Gaji Guru
Sambil menyeka air mata, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan tunjangan guru. Setiap guru Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mendapatkan tunjangan sebesar satu kali gaji. Sedangkan guru non-ASN dinaikkan menjadi Rp2 juta.
Dia mengatakan, anggaran untuk kesejahteraan guru ASN dan non-ASN naik pada 2025 menjadi Rp81,6 triliun. “Naik Rp16,7 triliun untuk kesejahteraan guru,” kata Prabowo saat menghadiri puncak peringatan Hari Guru Nasional 2024 di Velodrome Rawamangun, Jakarta, Kamis, 28 November.
Pengumuman presiden tersebut ditanggapi sejumlah pihak. Salah satunya dari Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI). Sekretaris Jenderal FSGI, Heru Purnomo, menyatakan bahwa kenaikan yang Prabowo ucapkan tidak tepat.
“Yang benar, guru yang mendapat satu kali gaji itu adalah guru PNS yang sudah bersertifikat pendidik berupa tunjangan profesi,” ujarnya dikutip dari Kompas.com.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengatakan, akan ada kenaikan tunjangan sertifikasi Rp500 ribu untuk guru honorer yang memiliki sertifikat pendidik. Sebelumnya, tunjangan yang mereka terima sebesar Rp1,5 juta.
“Kalau guru yang sudah punya sertifikat sebelum tahun 2024 dia kan memang sudah punya tunjangan. Guru non-ASN yang punya sertifikasi kan memang sudah punya tunjangan Rp 1,5 juta. Nah, dia nanti 2025 jadi Rp 2 juta,” kata dia pada Senin 2 Desember lalu.
Aini Hartati (57), seorang guru ASN yang memperoleh sertifikasi sejak 2009 mengaku memang tak mengalami perubahan gaji setelah pengumuman Prabowo. Tetapi guru lain yang berstatus honorer dengan sertifikat pendidik memang mengalami kenaikan Rp500 ribu untuk tunjangan.
“Saya sertifikasi sejak 2009, tidak ada perubahan sama sekali dengan gaji saya. Tapi memang teman-teman yang honorer dengan sertifikasi tunjangannya jadi seragam naik ke angka Rp2 juta,” kata dia kepada Katadata, pada 6 Desember 2024.
Itu artinya, kenakan pendapatan hanya terjadi pada guru honorer yang berhasil memperoleh sertifikat pendidik. Sementara itu, guru honorer yang belum memperoleh sertifikasi akan tetap memperoleh gaji dari pihak sekolah yang jumlahnya bervariasi.