Terus Tumbuh, Platform Digital Mudahkan Pembayaran Zakat
Semenjak pandemi Covid-19 merebak, banyak perilaku masyarakat yang berubah seiring adaptasi terhadap pembatasan sosial. Tren menunaikan zakat secara online di Ramadan bisa jadi misal.
Sebelum era pandemi virus corona, masyarakat membayar zakat secara tatap muka, dengan melakukan akad secara langsung kepada pengelola/penerima zakat . Akan tetapi, pembatasan sosial yang diberlakukan pemerintah mendorong masyarakat untuk beradaptasi.
Di saat bersamaan, perkembangan teknologi saat ini memungkinkan masyarakat membayar zakat, baik itu fitrah, maal, ataupun infak dan sedekah, secara online.
Saat ini, terdapat sejumlah aplikasi yang menerima zakat digital, seperti Baznas, KitaBisa, Gopay, Dana, dan Ovo.
Berdasarkan data dari Baznas, pengumpulan zakat fitrah sampai semester satu 2024 mencapai Rp475,22 miliar. Sedangkan, penerimaan zakat maal dan infak/sedekah periode sama masing-masing mencapai Rp2,49 triliun dan Rp1,67 triliun.
Data tersebut tidak memerinci berapa banyak zakat yang dibayarkan secara online. Akan tetapi, sebagai gambaran, berdasarkan rilis Baznas, pada 2021, sebanyak transaksi zakat, infak, dan sedekah dilakukan melalui platform digital.
Bagi masyarakat Muslim Indonesia, pembayaran zakat menjadi prioritas di bulan Ramadan dengan persentase sebesar 82 persen, menurut survei Jakpat. Selain itu, jajak pendapat yang sama menyebutkan masyarakat banyak mengalokasikan pengeluarannya di bulan suci untuk makanan (75 persen), buka puasa bersama (66 persen), dan belanja (62 persen).