Jelang Lebaran, Ini Cara Hitung THR
Pembagian tunjangan hari raya (THR) menjadi momen yang paling dinanti oleh pekerja menjelang Lebaran.
Perhitungan THR dituangkan dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Permenaker 6/2016 dengan rincian sebagai berikut:
- Masa kerja 12 bulan atau lebih berhak mendapatkan THR sebesar 1 bulan upah
- Masa kerja kurang dari 12 bulan dihitung secara proporsional dengan rumus:
(Masa kerja/12 bulan) × 1 bulan upah
Sebagai contoh, jika seorang pekerja dengan upah Rp5.000.000 dan telah bekerja selama 6 bulan, maka perhitungan THR-nya: (6/12) × 5.000.000. Dengan demikian, pekerja tersebut akan menerima THR sebesar Rp2.500.000.
THR sendiri terdiri dari dua skema yaitu upah tanpa tunjangan (clean wages) atau upah pokok ditambah tunjangan tetap yang diberikan secara berkala dengan nominal yang sama setiap periode gaji.
Jika komponen upah di perusahaan tempat seseorang bekerja adalah upah pokok termasuk tunjangan tetap, maka tunjangan jabatan yang diterima masuk ke dalam perhitungan THR.
Tips Bijak Mengelola THR
Selain mengetahui besaran THR yang akan diterima, penting juga untuk memahami cara mengelolanya agar tidak hanya sekadar "numpang lewat". Berikut adalah tips alokasi uang THR menurut OJK.
- 10% untuk zakat atau infaq, sebagai bentuk kewajiban sosial
- 10% - 30% untuk membayar utang, jika ada
- 20% untuk tabungan atau investasi demi masa depan
- 40% untuk memenuhi kebutuhan pokok selama Ramadan dan Lebaran.
Dengan perencanaan yang matang, THR dapat memberikan manfaat lebih besar, tidak hanya untuk kebutuhan Lebaran tetapi juga sebagai bagian dari perencanaan keuangan jangka panjang.