Mengenal Kebijakan Integrated Area Development

Uji Sukma Medianti
8 Agustus 2025, 13:52

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial mengatur tentang pembentukan dan pengembangan Integrated Area Development (IAD). 

Kebijakan ini mendorong integrasi dan kolaborasi antara kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, masyarakat, akademisi, NGO, dan swasta. 

Tujuan dari kebijakan IAD adalah mendorong penguatan kolaborasi multistakeholder yang terdiri dari pemerintah, masyarakat, pelaku usaha, akademisi dan media.

Adapun, adanya IAD ini dapat mempercepat akses legal, penguatan kelembagaan kelompok, sinergi kolaborasi multistakeholder dengan inisiasi Pemda serta pengembangan klaster usaha berbasis komoditas.

Hingga saat ini, ada 50 kabupaten/kota di Indonesia yang secara bertahap mengimplementasikan IAD. Rinciannya adalah sebanyak 18 kabupaten masuk tahap sosialisasi, 5 kabupaten sudah finalisasi dokumen renaksi, kemudian ada 7 kabupaten yang perlu melalui diseminasi nasional, 18 kabupaten sudah diseminasi nasional dan 2 kabupaten sudah masuk tahap impelementasi yakni Kabupaten Belitung, Bangka Belitung dan Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. 

Dengan adanya IAD, diharapkan kesejahteraan warga akan meningkat, menciptakan lingkungan yang lestari serta mendorong ekonomi lokal yang berkelanjutan.

Cek juga data ini