INFOGRAFIK: Indonesia dalam Pusaran Bisnis Penipuan Kamboja
Ribuan warga negara Indonesia (WNI) meminta fasilitas kepulangan ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh, Kamboja. Permintaan kepulangan terjadi seiring operasi pemberantasan industri penipuan oleh pemerintah Kamboja.
Hingga 29 Januari 2026 sudah ada 2.752 WNI yang meminta dipulangkan ke Tanah Air. Duta Besar RI untuk Kamboja, Santo Darmosumarto, menyampaikan sebagian WNI telah kembali ke Indonesia secara mandiri, dengan fasilitasi dari KBRI.
“Dari 2.752 WNI yang melapor, sebagian sudah kembali ke Indonesia, namun jumlahnya masih relatif kecil,” kata Santo dalam keterangan pers pada Kamis, 29 Januari 2026.
Merujuk berbagai laporan kantor berita nasional Kamboja Agence Kampuchea Presse (AKP), operasi pemberantasan industri penipuan ini sebetulnya sudah berjalan dalam dua tahun terakhir.
Dalam laporan AKP pada Juli 2025, pemerintah Kamboja telah merazia 138 lokasi pusat penipuan Kamboja. Hasilnya, 3.075 orang ditetapkan menjadi tersangka. 366 orang dari jumlah tersebut adalah orang Indonesia.
Laporan Amnesty International pada pertengahan 2025 mengungkap fakta lain. Amnesty mengutip data pemerintah Kamboja yang berhasil meringkus 92 pemimpin kelompok sindikat penipuan di Kamboja sepanjang 2024 hingga 2025. 20 dari jumlah itu adalah orang Indonesia.
Manajer Media Amnesty International Indonesia, Haeril Halim, mengatakan pemerintah Indonesia perlu hati-hati dalam memberikan label kepada para WNI di Kamboja yang minta dipulangkan.
“Mungkin ya beberapa orang Indonesia datang ke sana atas kemauannya sendiri. Tapi ketika tindakan TPPO (penyiksaan, pemaksaan berbuat jahat, hingga hukuman) sudah diperlakukan kepada pelaku yang WNI Indonesia. Sejak itu dia diklasifikasikan sebagai korban, bukan lagi pelaku,” kata Haeril kepada Katadata 29 Januari 2026.
