INFOGRAFIK: 8 Aturan Baru Influencer Keuangan agar Tak Menyesatkan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jaksa Keuangan. POJK ini mengatur rambu-rambu konten dari pemengaruh/pembuat konten finansial, agar tidak memberikan informasi yang menyesatkan.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah mengatakan POJK ini mendorong penyampaian informasi sektor jasa keuangan yang jelas, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak berpotensi menyesatkan. Aturan ini juga diharapkan mendukung perlindungan konsumen dan masyarakat.
"POJK ini diharapkan menjadi pedoman bagi penyampai informasi (influencer) terutama yang telah dikenal dan memiliki pengaruh bagi masyarakat, untuk dapat bersama-sama menjaga kualitas informasi sektor jasa keuangan guna menciptakan ekosistem sektor jasa keuangan yang semakin tepercaya," ujar Agus 24 Juni 2026
Secara garis besar, beleid ini mewajibkan influencer keuangan untuk membuat konten dengan kredibilitas tinggi dan tidak menyesatkan. Misalnya, pembuat konten diharuskan memberikan peringatan untuk pembelian produk berisiko tinggi seperti saham, kripto, hingga pinjaman daring.
Pembuat konten juga diwajibkan mengungkap relasi & komisi apabila melakukan kerjasama dengan perusahaan jasa keuangan untuk mengiklankan sebuah produk. Selain itu, pembuat konten perlu memiliki sertifikat atau izin jika ingin memberikan rekomendasi untuk aset atau produk.
Regulasi ini juga melarang keras pembuat konten menjanjikan kepastian keuntungan investasi dan membandingkan produk tanpa data yang valid. Apabila ada pelanggaran, OJK akan menjatuhkan sanksi.
Bagi pembuat konten yang melanggar, OJK akan memberikan teguran tertulis hingga bimbingan pada pembuat konten. OJK juga dapat memberikan pemblokiran akses dan merujuk kasus ke Kementerian Komunikasi dan Digital untuk melakukan penghapusan konten hingga akun.
Untuk perusahaan yang tak patuh aturan, OJK juga bakal memberikan sanksi berupa peringatan tertulis, pembekuan produk/kegiatan usaha, pemberhentian pengurus, denda administratif maksimal Rp 15 miliar, hingga pencabutan izin produk/usaha.
