KOMIK: Demi Konten, Berujung Kasus
Muhammad Jannah alias Bigmo, pada Senin (10/8), memenuhi panggilan pemeriksaan kepolisian atas dugaan pelibatan anak dalam promosi produk vape melalui siaran langsung. Kuasa hukumnya menyebut Bigmo dicecar sekitar 40 pertanyaan terkait kronologi siaran tersebut.
Pada siarannya di kanal Niceguymo, 28 Juli 2026 lalu, Bigmo melontarkan sebuah pertanyaan kepada sekelompok anak-anak tentang apa merek liquid nomor satu. Liquid adalah cairan yang digunakan dalam rokok elektronik atau vape. Anak-anak tersebut kemudian menjawab dengan menyebut salah satu merek liquid yang saat itu sedang dibicarakan dalam siaran.
Cuplikan tersebut belakangan viral dan banjir kritik. Bigmo diduga melibatkan anak-anak dalam promosi produk nikotin dan zat adiktif untuk konsumen dewasa. Ia juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Project Lead for Tobacco Control Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI), Beladenta Amalia, menilai tindakan Bigmo tidak dapat dibenarkan. Tindakan itu, menurutnya, berpotensi melanggar Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak dan PP No. 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.
Kasus Bigmo menjadi salah satu contoh ketika konten berujung pada persoalan hukum. Dalam waktu yang nyaris bersamaan, ada juga Emanuel Bryan alias Ebemartono yang tersandung masalah setelah merekam seorang pramusapa di acara GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) tanpa persetujuan. Tindakan perekaman tanpa persetujuan itu menuai kecaman dari berbagai pihak.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid turut buka suara terkait kedua kasus tersebut. Ia menyebut telah menegur platform yang dinilai kurang tertib dalam menyisir konten negatif. Ia juga menilai tindakan perekaman tanpa izin yang dilakukan Ebem melanggar UU Perlindungan Data Pribadi (PDP).
“Pada prinsipnya, kita perlu sekali mengingatkan bahwa ini pelanggaran terhadap undang-undang PDP, yang pertama. Dan yang kedua adalah pelanggaran terhadap etika. Jadi tidak boleh ada orang yang merekam tanpa izin, meskipun di ranah publik,” kata Meutya pada 3 Agustus lalu.
