INFOGRAFIK: Kuota Internet Tidak Boleh Hangus
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menegaskan tidak boleh lagi ada kuota internet pengguna seluler yang hangus. sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu.
Anggota Komisi I DPR RI Abdul Halim Iskandar menanggapi positif penegasan aturan ini. Halim menyebut pengawasan yang ketat akan menentukan keberhasilan implementasi aturan ini ke depan.
"Itu satu kebijakan yang sangat bagus, karena selama ini konsumen dirugikan. Sisa-sisa itu kemudian secara sepihak diambil alih oleh penyedia. Dan tentu itu salah satu bentuk ketidakadilan," ujar dia Halim 5 September lalu.
Sebelumnya, Kementerian Komdigi telah menyurati para operator seluler untuk segera menindaklanjuti keputusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025 terkait penghapusan sistem kuota internet hangus. Kini, para operator dilarang menghilangkan sisa kuota internet serta mengenakan biaya tambahan untuk menggunakan kuota internet yang tersisa.
“Kami menerima banyak aduan dari masyarakat bahwa operator belum sepenuhnya mematuhi putusan MK bahwa sisa kuota internet milik pelanggan tidak boleh hangus secara sepihak saat masa aktif paket berakhir. Sehingga SE ini kami buat untuk memastikan operator mematuhi kebijakan hukum di Indonesia,” kata dia dikutip dari Instagram Komdigi
Surat edaran itu mewajibkan semua operator untuk tak lagi membuat kuota konsumen hangus dengan beberapa opsi yang sesuai putusan MK. Misalnya, akumulasi kuota (rollover) yang membuat konsumen mendapatkan kembali sisa kuotanya di pembelian paket terbarunya.
Bagi operator yang tidak menggunakan skema rollover, mereka diwajibkan memberi beberapa opsi tukar manfaat lainnya. Misalnya, kuota hangus konsumen dikonversi sebagai perpanjangan masa aktif, pengembalian dana, atau kompensasi lainnya yang tidak memberatkan konsumen.
Komdigi juga mewajibkan para operator seluler untuk transparan terkait produk-produknya. Itu meliputi informasi soal harga, volume kuota, masa berlaku, syarat pemakaian wajar (FUP), segmen penggunaan, hingga skema perlakuan untuk sisa kuota. Operator seluler diwajibkan bisa menerapkan skema ini paling lambat 28 September 2026.
