INFOGRAFIK: Kongsi Tiga Jenderal Tersangka Penyadapan Presiden
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menetapkan tiga jenderal polisi sebagai tersangka penyadapan tanpa prosedur terhadap Presiden Prabowo Subianto. Salah satu tersangka dalam kasus ini adalah mantan Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo yang kini menjabat Kepala Staf Presiden.
Penangkapan Listyo Sigit juga bersamaan dengan penangkapan Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso. Sebelum ditangkap, Ahrie menjabat sebagai Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri. Sementara Eko menjabat sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Pol. Asep Safrudin menyebut ketiganya tak hanya melakukan penyadapan kepada Presiden.
“Para tersangka diduga melakukan penyadapan prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha.” kata Asep, Selasa, 3 November kemarin.
Penyadapan ini diketahui sudah dilakukan sejak 2025 dengan memasukan sejumlah nomor dalam Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa verifikasi, surat perintah penyidikan, dan dasar hukum yang sah. Kelompok ini juga disebut menghapus jejak penyadapan pada Oktober tahun ini.
Kepolisian menyebut ketiga tersangka ini berpotensi dikenakan pidana dengan pasal berlapis. Mulai dari pasal 258 dan pasal 332 Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHP) serta Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang ITE.
