Komisaris adalah Bagian Penting Perusahaan, Ini Besaran Gajinya
Suatu perusahaan dapat beroperasi dengan baik tak lepas dari peran beberapa orang di dalamnya, mulai dari karyawan sampai para direktur. Di samping itu, ada pula jabatan yang bertugas mengawasi operasional perusahaan, yakni komisaris.
Pengertian dan Tugas Komisaris
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), komisaris adalah orang yang ditunjuk oleh anggota (pemegang saham dan sebagainya) untuk melakukan suatu tugas, terutama menjadi anggota pengurus perkumpulan, perusahaan perseroan dan sebagainya.
Komisaris adalah posisi yang mewakili pemegang saham dalam perseroan terbatas. Posisi ini biasanya diisi oleh lebih dari satu orang, sehingga sering disebut sebagai dewan komisaris (board of commissioner).
Seperti pemaparan di atas, komisaris ditunjuk untuk mengawasi kegiatan dan operasional perusahaan. Dalam beberapa kasus, komisaris ditempatkan lebih tinggi dibanding direksi. Hal ini dapat terjadi, sebab komisaris adalah pemilik sekaligus pemegang saham di perusahaan.
Di mata perusahaan, komisaris memiliki nilai penting dalam operasional perusahaan. Bahkan, seorang komisaris bisa saja mengganti pimpinan perusahaan apabila pemimpin tersebut tidak melaksanakan tanggungjawabnya dengan baik.
Berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, komisaris adalah organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar dan memberi nasihat kepada direksi.
Tak berbeda dengan perseroan, komisaris BUMN, dalam UU BUMN, juga memiliki dua tugas, yakni melakukan pengawasan dan memberi nasihat atau masukan kepada direksi dalam penyelenggaraan perusahaan.
Karena berfungsi sebagai pengawas dan pemberi nasihat, komisaris tidak perlu ikut serta dalam mengelola perusahaan.
Penunjukan komisaris dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Mereka yang ditunjuk akan melakukan pengawasan terhadap pengelolaan perusahaan. Mereka secara berkesinambungan memantau kebijakan, kinerja, hingga proses pengambilan keputusan oleh direksi.
Komisaris juga bertugas untuk mengawasi bagaimana strategi perusahaan dalam memenuhi harapan para pemegang saham dilaksanakan.
Meskipun komisaris di setiap perusahaan memiliki fungsi, wewenang, dan tanggung jawab berbeda sesuai keputusan RUPS, namun dari penjelasan di atas, secara umum komisaris berfungsi:
- Mengawasi jalannya perusahaan serta mengevaluasi hasil yang diperoleh perusahaan.
- Menentukan siapa yang akan menjadi direktur.
- Memberi persetujuan terhadap rencana perusahaan yang diajukan oleh pimpinan perusahaan.
- Memberi masukan-masukan bagi perusahaan.
Di samping itu, dewan komisaris harus ikut bertanggung jawab apabila perusahaan mengalami kerugian jika mereka lalai dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Namun, meskipun harus ikut bertanggung jawab atas kerugian perusahaan, dewan komisaris tidak serta merta diminta pertanggungjawaban atas kerugian tersebut. Apalagi jika komisaris:
- Sudah selesai melakukan pengawasan dalam kepentingan perusahaan dan sesuai tujuan dan maksud utama perusahaan.
- Tidak memiliki kepentingan pribadi atas tindakan pengurusan direksi yang dapat merugikan perusahaan.
- Sudah mampu memberikan semua nasihat kepada dewan direksi untuk mencegah timbulnya atau berlanjutnya kerugian yang terjadi.
Berdasarkan pasal 116 UUPT, para dewan komisaris memiliki beberapa kewajiban dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, yakni:
- Membuat suatu risalah rapat dewan komisaris dan menyimpan salinannya secara rapi supaya bisa lebih mudah ditemukan jika sewaktu-waktu dibutuhkan.
- Memberikan laporan pada perseroan terkait kepemilikan saham dan atau keluarganya pada perseroan.
- Melaporkan tugas dan pengawasan yang sudah dilakukan dalam RUPS.
Berapa Gaji Komisaris?
Menduduki jabatan sebagai komisaris tentunya bukan pekerjaan yang mudah. Oleh karena itu, sama seperti pekerja pada umumnya, mereka juga berhak menerima gaji.
Besaran gaji seorang komisaris tergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan. Namun, lazimnya dihitung berdasarkan persentase gaji direksi.
Sementara itu, terkait gaji komisaris BUMN sudah diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-12/MBU/11/2020 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawasan BUMN.
Besarannya juga diatur berdasarkan persentase gaji direksi. Contohnya, seorang komisaris utama berhak menerima gaji sebesar 45 % dari gaji direktur utama.
Sedangkan, untuk wakil komisaris utama akan menerima gaji sekitar 42,5 % dari gaji yang diperoleh direktur utama.
Komponen remunerasi dewan komisaris berdasarkan peraturan tersebut adalah gaji, berbagai tunjangan, seperti tunjangan hari raya, transportasi, dan asuransi purna jabatan.
Selanjutnya, ada fasilitas yang terdiri dari kesehatan dan bantuan hukum, insentif kerja, hingga memungkinkan komisaris mendapat penghargaan jangka panjang.