Kolusi Adalah Kerja Sama dalam Hal Buruk, Ini Pengertiannya

Image title
18 Februari 2022, 10:58
kolusi adalah
ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.
Tersangka staf mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, Apif Firmansyah berjalan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK usai pemeriksaan di Jakarta, Selasa (15/2/2022). KPK memeriksa Apif Firmansyah sebagai tersangka atas kasus dugaan penerima gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan Provinsi Jambi Tahun 2016-2021. Gratifikasi sendiri adalah salah satu bentuk dari kolusi.

Sejak era Orde Baru, frasa Korupsi, Kolusi dan Nepotisme alias KKN sudah menjadi jargon yang sering didengar. Jargon itu semakin nyaring saat masa reformasi tiba hingga selesainya masa orde baru. Meski demikian tidak banyak yang tahu makna lengkap mengenai ketiga kata tersebut. Dalam artikel ini akan fokus membahas mengenai arti kolusi yang kerap menjadi racun dalam kehidupan. Terutama kekuasaan politik.

Penjelasan Kolusi

Secara makna yang dikutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia, kolusi adalah suatu kerja sama rahasia untuk maksud tidak terpuji; persekongkolan: hambatan usaha pemerataan antara pejabat dan pengusaha.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga membuat pengertian tentang kolusi. Dalam persepsi lembaga tersebut, kolusi adalah suatu persekongkolan antara dua pihak atau lebih untuk melakukan suatu tindakan yang seolah-olah wajar, tetapi bertujuan memperoleh keuntungan dengan cara merugikan pihak lain (collusion).

Selain itu, Kamus.tokopedia.com meberikan makna bahwa kolusi adalah satu hal yang lekat dan hampir selalu menjadi paket dengan dua praktik lainnya yakni korupsi dan nepotisme. Ketiganya lantas umum dikenal dengan sebutan ‘KKN’ di seluruh dunia.

Para ahli ekonomi juga menjelaskan, bahwa kolusi adalah suatu bahasan yang merujuk pada suatu aktivitas atau perbuatan tidak jujur yang dilakukan oleh dua pihak terkait yang sudah sepakat untuk bekerjasama dalam mencapai tujuan tertentu, misalnya memainkan harga pasar. Kasus kolusi yang demikian lumrah dilakukan oleh setidaknya dua perusahaan besar yang berkeinginan untuk meraih keuntungan bersama (oligopoli).

Dalam pola praktik yang sama juga berlaku dalam kasus yang dilakukan secara individu, yang mana telah terjadi ‘kesepakatan’ untuk suatu tujuan tertentu, misalnya pemberian hadiah (gratifikasi) oleh seorang pengusaha kepada oknum pejabat agar mendapatkan izin proyek.

Praktik kolusi ini seperti ini marak sekali terjadi di Indonesia. Hal ini dapat dilihat dari maraknya penangkapan sejumlah oknum pejabat dan pengusaha terkait kasus ini.

Peraturan mengenai kolusi diatur di UU 5/1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Terdapat dua TAP MPR terkait dengan kolusi, yaitu TAP MPR XI/1998 tentang penyelenggaraan negara yang bersih bebas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dan TAP MPR VIII/2001 tentang arah kebijakan pemberantasan dan pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Namun demikian, tidak ada undang-undang yang mengatur tentang kolusi yang dikaitkan dengan tindak pidana korupsi.

Halaman:
Editor: Intan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...