Konstitusi Adalah Hukum Dasar, Begini Fungsi dan Jenisnya
Konstitusi adalah seperangkat prinsip yang dapat menjaga dan mengatur suatu negara. Perangkat yang membentuk suatu negara dan umumnya terkandung dalam satu dokumen ini dapat menentukan hubungan antara pemerintah dengan warga negaranya.
Pengertian Konstitusi
Menurut catatan Gramedia, konstitusi berasal dari bahasa Prancis, constituer, yang berarti membentuk atau pembentukan suatu negara. Oleh karena itu, konstitusi berkedudukan sebagai wujud hukum tertinggi.
Secara umum, konstitusi adalah asas-asas dasar serta hukum suatu bangsa, negara atau kelompok sosial. Konstitusi menentukan kekuasaan, tugas pemerintah, serta menjamin hak-hak tertentu bagi warganya.
Pengertian Konstitusi Menurut Ahli
Beberapa ahli turut mencurahkan buah pikirannya terkait pengertian konstitusi, di antaranya:
1. Jimly Asshiddiqie
Menurut Jimly Asshiddiqie, konstitusi adalah hukum dasar yang dijadikan pegangan menyelenggarakan suatu negara. Konstitusi dapat berupa hukum dasar tertulis dan tidak tertulis.
2. E.C.S. Wade
Konstitusi adalah naskah yang memaparkan rangka hingga tugas pokok suatu badan pemerintahan negara sekaligus menentukan berbagai pokok dalam panduan kerja badan tersebut.
4. Miriam Budiarjo
Miriam Budiarjo menyatakan bahwa konstitusi merupakan piagam yang menyatakan tentang cita-cita dan dasar organisasi suatu bangsa.
5. F. Lassalle
Lassalle membagi pengertian konstitusi menjadi dua, yakni secara yuridis dan secara sosiologis dan politis. Secara yuridis konstitusi adalah naskah yang membuat bermacam bangunan serta jenis sendi pemerintahan dalam suatu negara. Sedangkan secara sosiologis dan politis, konstitusi adalah sintesis dari berbagai faktor yang terjadi dalam masyarakat. Asas ini menjelaskan hubungan antara kekuasaan yang berada di suatu negara.
Fungsi Konstitusi
Konstitusi memiliki fungsi, antara lain:
- Fungsi penentu dan pembatas kekuasaan organ negara.
- Fungsi pengatur yang mengatur hubungan kekuasaan antar-organ negara, dan mengatur hubungan kekuasaan antar-organ negara dengan masyarakat.
- Fungsi pemberi atau sumber legitimasi terhadap kekuasaan negara atau kegiatan penyelenggaraan kekuasaan negara.
- Fungsi penyalur atau pengalih kewenangan.
- Fungsi simbolik sebagai pemersatu, sebagai identitas, dan sebagai pusat upacara.
- Sebagai sarana pengendalian masyarakat.
- Sebagai sarana perekayasaan serta pembaharuan masyarakat.
Jenis Konstitusi
Secara umum, konstitusi dapat dibagi menjadi dua jenis, yakni konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis.
1. Konstitusi Tertulis
Konstitusi tertulis adalah sekumpulan aturan pokok dasar negara, bangunan negara serta tata negara yang mengatur perikehidupan suatu bangsa dalam persatuan hukum negara.
2. Konstitusi Tidak Tertulis
Konstitusi tidak tertulis biasa disebut konvensi atau kebiasaan sistem tata negara yang sering ada dalam sebuah negara.
Konstitusi di Indonesia
Konstitusi negara Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945 atau UUD 1945. Di dalamnya tercantum pokok cita-cita proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia (RI), yakni menciptakan masyarakat yang adil dan makmur berlandaskan Pancasila.
Pada pembukaan teks UUD 1945 juga berisi tentang tujuan Negara Republik Indonesia, yakni turut melaksanakan ketertiban dunia berasaskan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Pengesahan UUD 1945
Pada 17 Agustus 1945, menurut fakta, Indonesia memang menyatakan merdeka sebagai sebuah negara. Namun terkait pemerintahan yang berdaulat, dan wilayah, secara yuridis sesungguhnya baru sah diakui pada 18 Agustus 1945 melalui rapat paripurna PPKI.
Hasil rapat tersebut menetapkan Soekarno sebagai presiden dan Mohammad Hatta selaku wakil presiden, juga menetapkan UUD 1945 sebagai konstitusi Republik Indonesia.
Transfigurasi konstitusi dalam hal ini dapat dianggap merupakan piagam kelahiran bagi negara baru, sehingga relasi konstitusi dengan negaranya amat erat berkelindan, begitu inheren, dan menjadi sesuatu yang mutlak adanya.
Kemuliaan konstitusi itu pulalah yang menjadikannya sebagai basic law dan the higher law. Dalam konstitusi terdapat pula cakupan pandangan hidup dan inspirasi bangsa yang memilikinya.
Dari dalil tersebut konstitusi kemudian dijadikan sebagai sumber hukum yang utama, sehingga tidak boleh ada satupun peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengannya.
Kelahiran UUD 1945 pada puluhan tahun silam sesungguhnya merupakan klimaks perjuangan bangsa Indonesia sekaligus sebagai karya agung dari para pendiri bangsa.
Keistimewaan suatu konstitusi terdapat dari sifatnya yang sangat luhur dengan mencakup konsensus-konsensus tentang prinsip-prinsip esensial dalam bernegara. Dengan demikian, konstitusi dapat dikatakan sebagai sebuah dokumen nasional bersifat mulia yang notabene adalah dokumen hukum dan politik.