4 Cara Mengurus Kartu ATM yang Hilang dan Tips Memblokir

Ghina Aulia
8 Februari 2023, 18:25
Cara mengurus kartu ATM yang hilang.
Unsplash
Ilustrasi, kartu ATM.

Kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) merupakan salah satu fasilitas yang diberikan oleh bank kepada nasabah untuk melakukan transaksi. Memiliki berbagai jenis, benda tersebut memiliki berbagai fungsi yang dapat memudahkan penggunanya.

Kartu ATM dapat digunakan sebagai alat pembayaran hingga menarik uang tunai dari mesin. Singkatnya, benda ini menyimpan isi saldo yang ada pada rekening Anda.

Advertisement

Biasanya kartu ATM sudah satu paket dengan buku tabungan. Pada awal pembuatan, calon nasabah umumnya ditawarkan berbagai jenis kartu ATM dengan keunggulan dan kelemahan masing-masing.

Adapun salah satu yang umum digunakan yaitu rekening tabungan. Tidak semata-mata menyimpan uang, pihak bank juga memfasilitasi kartu ATM yang bisa digunakan untuk mengambil uang tunai serta mengetahui sisa saldo.

Sama pentingnya dengan buku tabungan, kartu ATM merupakan barang berharga yang harus dijaga keamanannya. Hal tersebut mengacu pada proses pembuatannya yang tidak mudah. Salah satunya yaitu pihak bank harus mengonfirmasi identitas pribadi yang abash, misalnya dengan memeriksa Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Terkait dengan hal tersebut, kali ini Katadata.co.id akan memberitahu bagaimana cara mengurus kartu ATM yang hilang. Simak tulisan berikut ini.

Cara Mengurus Kartu ATM yang Hilang

1. Hubungi Customer Service Bank

Cara mengurus kartu ATM yang hilang berikut ini adalah dengan menghubungi pihak bank, tepatnya customer service. Lantaran CS memang memiliki tugas salah satunya menanggapi keluhan dari nasabah. Mereka bisa menjadi penghubung antara Anda dan pihak yang berwenang untuk melakukan pemblokiran atau pembaharuan rekening dan sebagainya.

Cara ini merupakan yang paling pertama patut untuk dilakukan. Biasanya pihak bank akan segera memblokir kartu ATM dengan tujuan menghindari penipuan dan pembobolan. Untuk menghubungi CS, Anda bisa menuju ke situs resmi bank terkait atau mencari informasinya melalui internet/mobile banking.

2. Lapor ke Pihak Berwenang

Cara mengurus kartu ATM yang hilang berikutnya yaitu dengan melapor ke kepolisian. Selain untuk mendapat bantuan, bank tertentu juga mengharuskan Anda melampirkan Surat Keterangan Kehilangan dari Polisi agar bisa ditindaklanjuti.

Anda bisa langsung menuju ke kantor polisi terdekat atau menghubungi melalui kontak yang tersedia. Untuk berjaga-jaga, sebaiknya Anda mengantongi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan buku tabungan untuk membuktikan kepemilikan kartu ATM.

3. Membuat Kartu ATM Baru

Berbeda dari poin sebelumnya, bagian ini mengacu pada kebijakan sejumlah bank yang tidak memerlukan surat dari kepolisian. Biasanya Anda hanya perlu membawa KTP dan buku tabungan sebagai bukti untuk dibuatkan kartu ATM yang baru, dengan akun rekening yang sama.

Halaman:
Editor: Intan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement