Contoh Surat Keterangan Belum Menikah dan Cara Membuatnya
Surat keterangan belum menikah menjadi salah satu dokumen yang dibutuhkan, ketika Anda melamar pekerjaan, mendaftar sekolah, atau kegiatan lainnya. Surat ini berfungsi untuk menginformasikan bahwa seseorang yang namanya tertera dalam surat memang belum menikah atau berstatus lajang.
Masa berlaku surat keterangan belum menikah tersebut berlaku hingga seseorang akhirnya memutuskan untuk menikah.
Surat Keterangan Belum Menikah
Surat keterangan ini dibuat oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Namun, dapat juga berbeda-beda antara satu daerah dengan daerah lain.
Selain itu, ada pula proses pembuatan yang tidak melulu bisa dilayani di kelurahan/desa setempat. Pembuatan surat keterangan belum menikah ini tidak dikenakan biaya, alias gratis.
Syarat Pembuatan Surat Keterangan Belum Menikah
Syarat pembuatan surat keterangan belum menikah berbeda-beda tergantung setiap daerah masing-masing, sesuai domisili kartu keluarga atau KTP. Namun beberapa dokumen wajib dilampirkan di daerah manapun, seperti fotokopi kartu keluarga (KK) dan fotokopi KTP elektronik.
Berikut ini contoh syarat-syarat pengajuan surat keterangan belum menikah pada umumnya.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi KTP
- Fotokopi akta kelahiran
- Surat keterangan belum menikah dari desa/kelurahan
- Surat permohonan
- Surat pernyataan
- Fotokopi KTP orang tua
- Pas foto 3x4 berwarna dua lembar
- Akta cerai/surat kematian sebagai keterangan janda/duda
Cara Membuat Surat Keterangan Belum Menikah
Proses pembuatan surat keterangan belum menikah biasanya tidak membutuhkan waktu lama. Syaratnya pun mudah untuk dilengkapi.
Berikut petunjuk cara pembuatan surat keterangan belum menikah: