Mengenal Apa Itu LHKPN dan Cara Pantau Harta Pejabat Negara

Intan Nirmala Sari
4 Maret 2023, 12:58
apa itu LHKPN, lhkpn, laporan harta pejabat
Instagram/beacukaiyogyakarta

Kasus mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo membuat sebagian masyarakat Indonesia mulai memblejeti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN, khususnya di Kementerian Keuangan.

Hal ini merunut pada gaya hidup pegawai pemerintah yang kerap mengumbar kekayaan di media sosial, salah satunya mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto (ED). Sebelumnya, Eko dicopot dari jabatannya dalam rangka pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diketahui kerap mengunggah foto pamer kemewahan di media sosial, seperti di depan pesawat terbang dan motor gede.

Akibat aksi pamer tersebut, Kementerian Keuangan melakukan tindak lanjut dengan melakukan investigasi dan penelitian atas perilaku, kecocokan harta dan utang dalam LHKPN, termasuk laporan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak, serta mendalami pelanggaran etika dan disiplin ED.

Mengikuti perkembangan yang terjadi, nyatanya tidak semua masyarakat mengerti apa itu LHKPN. Untuk itu, pada kesempatan kali ini Katadata.co.id merangkum penjelasan mengenai LHKPN, mulai dari sejarah hingga cara memantau LHKPN Pejabat Negara.

Apa Itu LHKPN?

Melansir laman Pengadilan Negeri Majalengka, LHKPN merupakan laporan yang wajib disampaikan oleh penyelenggara negara mengenai harta kekayaan yang dimilikinya. Laporan tersebut dirunut sejak pertama kali menjabat, mutasi, promosi hingga pensiun.

Kewajiban lain yang menyertai LHKPN adalah mengumumkan harta kekayaan dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap harta kekayaannya. Adapun tujuan pembuatan LHKPN sebagai bagian dari wewenang yang dimiliki KPK untuk melaksanakan langkah atau upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi antara lain dengan melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN.

Dalam sejarahnya, sebelum dibentuk KPK, penanganan pelaporan kewajiban LHKPN dilaksanakan oleh Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN). Namun, melansir laman  Pengadilan Agama Giri Menang, setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, maka KPKPN dibubarkan dan menjadi bagian dari bidang pencegahan KPK.

Adapun ruang lingkup penyelenggara negara yang perlu melampirkan LHKPN menurut Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, di antaranya pejabat negara pada lembaga tertinggi negara, pejabat negara pada lembaga tinggi negara, Menteri, Gubernur, Hakim, Pejabat negara lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pejabat lain yang memiliki fungsi strategis.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...