Putri Candrawathi Datangi Mabes Polri, Berkas Ferdy Sambo Cs P21

Ira Guslina Sufa
30 September 2022, 11:56
Putri Candrawathi datangi KPK
ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/YU
Tersangka Irjen Ferdy Sambo (kiri) bersama Istrinya tersangka Putri Candrawathi (kanan) keluar dari rumah dinasnya yang menjadi TKP pembunuhan Brigadir J di Jalan Duren Tiga Barat, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). Kepolisian melakukan rekonstruksi dugaan pembunuhan Brigadir Yosua di rumah pribadi dan rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hari ini Jumat (30/9) mendatangi Markas Besar Kepolisian RI , Istri mantan petinggi Polri Ferdy Sambo itu datang untuk menjalani wajib lapor.

"Hari ini agendanya wajib lapor di Bareskrim. Ibu PC udah di dalam dari pagi," kata Arman Hanis di Lobi Gedung Bareskrim.

Menurut Arman, putri sudah berada di Gedung Bareskrim Polri sejak pagi. Arman tiba bersama tim kuasa hukum. Namun, tidak terlihat sosok Febri Diansyah yang menjadi pengacara baru Putri.

Sebelumnya, dalam pesan singkat Febri Diansyah mengatakan tim kuasa hukum akan mendampingi Putri Candrawathi menjalankan kewajibannya untuk melapor ke Bareskrim Polri sebagai bentuk sikap kooperatif.

"Komitmen tim kuasa hukum dan Ibu Putri sama, yakni memenuhi semua kewajiban hukum seperti jadwal pemeriksaan sekaligus wajib lapor," kata Febri dalam pesannya.

Berkas Sambo Cs P21 

Sebelumnya, pada Rabu (28/9) Kejaksaan Agung mengumumkan berkas perkara pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo Cs telah P21 atau dinyatakan lengkap. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana berkas dinyatakan lengkap untuk 5 tersangka yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal.

Lebih jauh, Fadil mengatakan Kejaksaan juga akan menggabungkan berkas perkara Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan dan obstruction of justice. Hal ini dilakukan untuk mempersingkat proses persidangan.

Atas perkembangan pengusutan perkara di Kejaksaan, Febri Diansyah menyebutkan kliennya akan mengikuti proses hukum.
"Ibu Putri memiliki harapan proses persidangan dapat segera dilakukan dan berkomitmen memenuhi semua jadwal persidangan dan bersikap kooperatif. Ini merupakan wujud kepatuhan terhadap hukum yang berlaku," kata Febri.

Putri Candrawathi, tersangka pembunuhan berencana Brigadir J bersama suaminya Ferdy Sambo dan tiga ajudannya, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf. Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada hari Jumat (19/8), Putri Candrawathi tidak dilakukan penahanan setelah kuasa hukumnya mengajukan permohonan tidak ditahan dengan alasan kemanusiaan, pertama karena kondisi kesehatannya dan masih memiliki anak usia di bawah 2 tahun.

Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...