Rusuh di Stadion Kanjuruhan, 18 Polisi Pelontar Gas Air Mata Diperiksa

Ade Rosman
3 Oktober 2022, 17:14
Stadion kanjuruhan
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Aksi solidaritas suporter Ultras Garuda dan suporter The Jakmania atas kerusuhan di Stadion Kanjuruhan pada Sabtu (1/10) kemarin.

 Markas Besar Polri terus mendalami peristiwa kerusuhan di usai laga Arema FC vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur Sabtu (1/10) lalu. Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyatakan kepolisian sudah memeriksa 18 anggota yang terlibat langsung .

"Tim Litsus (Penelitian Khusus) dan Propam (Profesi dan Pengamanan) Polri sudah melakukan pemeriksaan terhadap 18 orang anggota yang bertanggung jawab sebagai operator senjata pelontar,” ujar Dedi di Malang seperti dikutip dari Antara Senin (3/10). 

Menurut Dedi ke 18 polisi itu sudah dimintai keterangan oleh Litsus dan Propam. Selain itu Polri juga tengah mendalami keterangan manajer pengamanan dari pangkat perwira hingga perwira menengah.

Mengenai penggunaan gas air mata dalam pengamanan pertandingan, Irjen Dedi mengatakan hal tersebut menjadi materi yang sedang didalami tim. Sebelumnya organisasi sepak bola dunia, Federation Internationale de Football Association (FIFA) menyatakan bahwa petugas keamanan termasuk polisi dilarang membawa gas air mata ke dalam stadion.

"Ini bagian dari materi yang didalami. Eskalasi yang di lapangan dengan SOP. Eskalasi kontingensi 'emergency' sifatnya bagaimana, kontingensi 'plan', dan 'emergency plan' bagaimana. Hal tersebut bakal diaudit," katanya.

Lebih jauh Dedi mengatakan kepolisian telah melakukan pemeriksaan di level manajerial. Hal ini dilakukan untuk mencari tahu bagaimana upaya penanganan lapangan terkait penggunaan gas air mata di Stadion Kanjuruhan.

"Sedang dimintai keterangan di level manajerial penanganan lapangan. Biar tim kerja dulu. Tunggu dulu. Asas kehati-hatian, ketelitian, dan kecermatan jadi standar," ujarnya.

Dedi mengungkapkan pihaknya telah memeriksa beberapa saksi, antara lain Direktur PT LIB, Ketua PSSI Jatim, ketua Panpel Arema FC dan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Jatim terkait tragedi di Kanjuruhan.

 Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Johan Budi menyatakan harus ada pihak yang bertanggung jawab perihal tragedi tewasnya ratusan pendukung Arema di stadion Kanjuruhan. Selain itu perlu ada evaluasi menyeluruh mengenai aturan pengamanan dan proses penanganan di lapangan.

"Siapa yang salah kalau ada yang mengarah ke tindak pidana, ya pidanakan. Kalau ada yang harus bertanggung jawab di level manapun, harus dicopot, apakah itu di pssi, apakah itu di tempat yang lain," kata Johan di kompleks Parlemen, Jakarta.

Johan menegaskan perlu adanya pihak yang dinyatakan salah, bahkan jika perlu dipidanakan. Hal ini diperlukan untuk memenuhi rasa adil bagi seluruh keluarga korban.


Reporter: Ade Rosman, Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...